NEKAT !! Terlibat Kasus Perdagangan Orang, 3 Warga Magelang Ditangkap Polisi
BNews–MAGELANG – Kasus perdagangan orang juga terjadi di wilayah hukum Kabupaten Magelang. Tiga tersangka berhasil diamankan jajaran Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang Kompol Ruruh Wicaksono mengungkapkan kasus tersebut saat pers Rils (12/6/2023).
“Hari ini ungkap kasus tindak pidana memperkerjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus ini,” katanya.
Tiga orang tersangka, yaitu Slamet Prihatin, 50 tahun, warga Nambangan Kota Magelang, Siti Fatonah, 51, warga Tempuran. Kemudian Wasiti, 66, warga Mertoyudan.
“Ketiga tersangka ini bekerja secara terpisah, atau sendiri-sendiri tidak berkaitan. Dimana ketiganya sama mengirim pekerja ilegal ke Malaysia,” imbuhnya.
Menurut Ruruh terdapat perbedaan dalam proses perekrutan antara TKI Legal dan Ilegal, yaitu jika dalam proses ilegal; maka calon TKI diberikan proses pelatihan terlebih dahulu oleh Disnaker.
“Selain itu korban TKI ilegal juga tertarik karena gaji yang tinggi, dengan bekerja sebagai IRT. Namun dengan resiko tiga bulan pertama tidak menerima gaji, sebab harus mengganti uang dari sponsor untuk pemberangkatan,” terang Ruruh.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Adapun kronologis berawal dari informasi bahwa terdapat seseorang yang telah menempatkan tenaga kerja keluar negeri; yaitu malaysia secara perorangan dan tanpa memiliki ijin, dimana pekerja direkrut dengan cara tersangka memasang iklan lowongan kerja ke luar negeri; dengan biaya gratis dan mendapatkan uang saku.
Selain itu... Klik disini untuk lanjut baca