Kenalan via MiChat dan Meet Up di Pasar Magelang, Pria Wonosobo Bawa Kabur HP

BNews—TEMANGGUNG— Polres Temanggung berhasil mengamankan seorang pria berinisial H, 27. Polisi menangkap warga Dusun Krawatan, Desa Pulosaren, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan.

Adapun  korbannya adalah seseoarang yang baru dikenalnya lewat ponsel. Korban menderita kerugian berupa surat-surat dan dua ponsel.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, mereka berkenalan melalui aplikasi Michat dan meminta nomor kemudian berlanjut kenalan melalui WhatsApp.

”Tersangka mengajak korban bertemu di depan Pasar Secang, Magelang untuk menagih hutang seseorang di Pasar Kranggan. Namun sebelum berangkat tersangka menyuruh korban untuk memasukan tas milik korban yang berisi HP ke Jok sepeda motor tersangka,” terangnya, Senin (3/1).

Ketika sudah sampai di Pasar Kranggan, tersangka mengajak korban masuk ke dalam pasar dan memberikan kunci motor yang ternyata sudah diduplikat sebelumnya. Setelah itu korban disuruh menunggu, karena tersangka akan menagih hutang kemudian meninggalkan korban di dalam pasar. Tersangka membawa kabur tas yang berisi surat-surat dan dua unit handphone ke arah Wonosobo.

”Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Samsung Galaxy A30s, satu unit Sepeda Motor Honda Vario yang diduga sebagai hasil dari kejahatan tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

”Sedang untuk handphone yang satu lagi sudah dijual oleh tersangka dan hasil penjualnnya digunakan untuk berfoya-foya. Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (hil/ifa)

Sumber: Humas Polri

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: