Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kisah Wanita Di Jatim Mengaku Ditipu Oknum Polisi, Ditalak Saat Hamil 5 Bulan

Kisah Wanita Di Jatim Mengaku Ditipu Oknum Polisi, Ditalak Saat Hamil 5 Bulan

  • calendar_month Rab, 27 Jul 2022

BNews–NASIONAL– Kebahagiaan RU yang terwujud sejak 14 Agustus 2021, karena disanding oleh seorang polisi Aipda DN kini pupus. Ia ditalak  di saat usia kandungan bayi sudah memasuki 5 bulan, pada April 2022 lalu, bersamaan dengan ulang tahunna secara tiba-tiba.

Diketahui polisi tersebut beralamat di Aspol Madang Blok E5 Kelurahan Sekip Jaya Kec Kemuning Kota Palembang Sumatrea Selatan, kini seakan menjadi rasa sebaliknya.

Sampai di usia kandungan 34 minggu ini, RU terus berjuang mencari keadilan. Perkiraan dokter kandungan yang menangani kehamilan RU, masa kelahiran bisa di akhir Agustus 2022 mendatang.

RU menceritakan, dirinya mulanya diajak berkenalan dengan Aipda DN di akun media sosial Tiktok tahun 2021.

Usai berkenalan, saling tukar identitas jati diri. Karena oknum tersebut mengaku sudah beristeri, RU tidak menanggapi serius dan menganggap sebagai berkenalan biasa.

Seiring waktu berjalan sekitar beberapa minggu, oknum itu kembali mengirim pesan ke RU dan mengatakan melalui chat, saat ini sedang proses cerai dengan isterinya di Palembang dan hatinya butuh tempat curhat. “Ada chat pengakuan itu sampai sekarang saya simpan,” kata RU di perumahan GT Sidoarjo tempatnya tinggal bersama orang tuanya Sabtu (23/7/2022).

Dari mulai itu, hubungan RU dengan oknum itu semakin akrap, karena setiap hari mengirmkan pesan. Aku RU, namanya perempuan jika mendengar curhatan orang, akhirnya tumbuh simpatik, dan dirinya terenyuh mendengar kisah-kisahnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Dari semakin akrab, beberapa minggu kemudian, DN mengajak RU untuk nikah siri. Tepatnya 14 Agustus 2021, nikah siri dilangsunkan di rumahnya, dengan penghulu yang menikahkan KH Imam Nawawi.

Saat itu, semua pembiayaan, termasuk akomodasi perjalanan DN dari Palembang ke Surabaya, ditanggung oleh RU. Bahkan setelah nikah, DN juga seringkali meminjam uang RU dan membelikan handphone keluaran terbaru. “Namanya isteri, ada suami mengeluh soal handphone, tidak punya duit, ya tentunya akan menuruti permintaannya,” tukar RU.

Agustus nikah siri, Desember 2021 RU merasakan kehamilan. Tengah hamil itu, RU meminta untuk menikah secara resmi, tapi DN terus berkelit. Berjalan seiring waktu, bulan Aprilnya, DN ia ketahui dari tempat tugasnya sebagai Kapolpos Trans Subur Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Polda Sumsel, masih terikat pernikahan sah dan tidak menghadapi proses cerai.

“Dari situ saya kaget. April itu usai merayakan ulang tahun bersama di Palembang, usia kandungan memasuki sekitar 5 bulan secara tiba-tiba menalak saya melalui pesan whatsapp. Dan sejak itu HP DN tidak aktif. Hal ini yang mendorong saya untuk melakukan serangkaian usaha untuk menuntut keadilan bagi dirinya dan anak yang dikandungnya. Saya ini menanggung segala macem, anak saya lahir tanpa bapak dan lainnya. Saya berani tes DNA dan apapun, kalau ini anak kandung Aipda DN,” terangnya dengan isak tangis.

RU sudah melaporkan perilaku DN pada jajaran instansi terkait, mulai melalui Polda Jatim, Div Propam Mabes Polri. RU juga mengaku mendapat teror akibat tudingan pelakor oleh pihak DN.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Sementara itu, aktivis sosial Dr. Lia Istifhama, M.E.I., yang mendampingi RU menyatakan dalam melihat kasus ini, ia melihat bukan dalam konteks poligami atau tidak. Karena sebagai perempuan, tentu sama dengan perempuan lain yang tidak ingin pasangan hidup terbagi hatinya akibat datangnya pihak ketiga.

“Saya melihat kasus RU ini dalam sudut pandang bahwa wanita lagi-lagi menjadi korban. RU adalah korban bujuk rayu dan segala bentuk tipu muslihat oknum DN,” paparnya.

RU jangan dilihatnya sebagai pelakor. Ia dirugikan secara materiil. Padahal secara logika, jika RU pelakor, tentunya RU mendapatkan keuntungan materi selama berjalannya sebuah relasi sosial.

“Saya mendampingi masalah yang dihadapi oleh RU bukan hanya bentuk simpati untuk menguatkan psikologis RU, melainkan juga karena anak yang dikandung RU berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana anak lainnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945,” tegas Lia. (*/beritajatim)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less