Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kepesertaan BPJS Kesehatan di Jateng Capai 98,68 Persen

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Jateng Capai 98,68 Persen

  • calendar_month Jum, 13 Jun 2025

BNews–JATENG– Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Jawa Tengah sampai dengan 31 Mei 2025 mencapai 98,68 persen dari penduduk Jawa Tengah. Angka ini naik 1,58 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang berada di angka 97,1 persen.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, saat memberikan sambutan pada acara  Diskusi Panel tentang Perhitungan Jasa Medis, Sebagai Dasar Perhitungan Iuran JKN di Hotel PO, Kota Semarang Rabu (11/6/2025).

Meski kepesertaan sudah mencapai 98,68 persen, namun Sumarno menyampaikan, keaktifan pembayaran iurannya masih perlu didorong. Karena masih berada di angka 75,10 persen.  Bahkan, berdasarkan desk dengan Kemendagri, masih terdapat pemda yang kurang dalam menganggarkan iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) Pemda.

“Saya harap ini dapat menjadi perhatian kita semua untuk lebih teliti dan patuh dalam melaksanakan iuran,” imbaunya.

Sumarno juga mendorong pemda untuk bisa memanfaatkan berbagai sumber pendapatan, untuk mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pihaknya mengapresiasi distribusi pajak rokok 2024 yang potongan pajaknya bisa dimaksimalkan untuk menambah peserta baru dan membayar tagihan BPJS tahun berjalan, maupun tunggakannya.

Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Deputi Direksi Wilayah VI Yessi Kumalasari  mengapresiasi Pemprov Jateng yang selalu berkomunikasi dengan baik. Pihaknya berharap, anggaran Pemprov Jateng tetap memberikan dukungan dan komitmen terhadap pelaksanan JKN di Jateng.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Yessi menyampaikan, RPJMN telah menargetkan tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan sebesar 85 persen di tahun 2029. Saat ini, rata-rata keaktifan di kabupaten/ kota di Jateng masih 75 persen. “Ini sangat menantang untuk bisa memenuhi target RPJMN,” ujarnya.

Yessi mengemukakan, upaya meningkatkan keaktifan pembayaran peserta bisa memanfaatkan sumber pendapatan yang tersedia. Seperti pajak rokok, DAU, DBHCHT, PAD dan Insentif Fiskal.

Selain itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh kabupaten/ kota pro – aktif dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Per April 2025, pemerintah pusat menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang bersumber dari DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), sehingga perlu diperbaharui secara rutin.

“Ini menjadi salah satu kunci pengusulan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), melalui aplikasi SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), maupun melalui Bansos,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Yessi juga menyerahkan tiga penghargaan kepada kabupaten/kota berupa apresiasi kepatuhan pembayaran iuran program JKN 2024, yaitu Juara I Kota Surakarta, Juara II Kabupaten Pemalang, dan Juara III Kabupaten Magelang. (*/lhr)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less