Kisruh Perpres 104 Tahun 2021, Paguyuban Kades Se Magelang Keluarkan Pernyataan Sikap
- calendar_month Sab, 18 Des 2021

Diskusi dan penyampaian pernyataan sikap Paguyuban Kepala Desa Ngestiprojo Kabupaten Magelang
BNews–MAGELANG– Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, menimbulkan polemik di tingkat bawah.
Terlebih lagi pada bagian pasal 5 ayat 4 Perpres 104 Tahun 2021. Karena pada bagian tersebut dinilai oleh para Kepala Desa melucuti kewenangan desa yg tertuang dalam pasal 18 sampe 22 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 4 Perpres Nomor 104 Tahun 2021.:
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
Oleh karena itu, Paguyuban Kepala Desa Ngestiprojo Kabupaten Magelang yang terdiri seluruh Kepala Desa di Kabupaten Magelang melakukan pernyataan sikapnya.
“Pasal dan ayat tersebut kami nilai melucuti Pasal 18 sampai 22 pada Undang-Undang Desa nomor 6 Tahun 2014. Sehinga kami menyampaikan pernyataan sikap dengan beberapa poin,” ungkap Ketua Paguyuban Kepala Desa Ngestiprojo, Mukh Mahruf saat acara pernyataan sikap di Rumah Makan Kamung Ulam Ngrajek, kemarin (17/12/2021).
Jadi menurut pihaknya, lanjut Mukh Mahruf yang juga Kepala Desa Pucungrejo Muntilan ini Pasal yang dilucuti tersebut berisi tentang beberapa kewenangan desa.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Ya seperti Hak asal usul, Hak lokal desa, Tugas dari pemerintah Kabupaten/Provinsi/Pusat; Tugas lain dari pemerintah Kabupaten/Provinsi/Pusat, Maksudnya Tugas dari pemerintah dan tugas lain dari pemerintah wajib di biayai oleh pemerintah yang menugaskan/bukan membebankan kepada APBDesa,” paparnya.
Dan ada 5 point pernyataan sikapan yang dikeluarkan oleh Paguyuban Kepala Desa “Ngestiprojo” Kabupaten Magelang. Yakni sebagai berikut :
- Menolak dengan Tegas pasal 5 ayat 4 Perpres 104 Th 2021
- Meminta Presiden Joko Widodo segera merevisi pasal/ayat/perpres diatas shg berbunyi: *BLT DD maksimal 40 %; Ketahanan pangan maksimal 20 %; Anggaran Covid maksimal 8 %
- Meminta Pagu DD Th 2022 minimal setara DD Th 2021/tidak di kurangi dari 72 Triliun mjd 68 Triliun
- Meminta Bupati Magelang menunda Perbup penggunaan DD Th 2022 sblm Presiden merevisi pasal/ayat pada Perpres diatas
- Meminta pemerintah utk konsisten menjaga marwah UU Desa No 6 Th 2014 khususnya Bab Kewenangan Desa dari pasal 18 sampe pasal 22
Dalam acara pernyataan sikap tersebut juga turut hadir sebagai nara sumber, M. Anas yang juga selaku Kepala Desa Ambarketawang Kecamatan Mungkid Magelang. Ia juga menyampaikan beberapa hal terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tersebut.
“Jadi pada Pasal 5 ayat 4 itu ada kata “Minimal … % , oleh itu kami minta di revisi menjadi Maksimal. Hal itu karena kemiskinan di tiap desa tidak sama. Dan miskin akut warga desa sudah tercover di program pempusat: PKH-BPNT dan KKS Covid,” ungkap Anas.
Selain itu, kata dia kemunculan Perpres itu dinilai tidak tepat waktu. “Perpres tersebut muncul di akhir tahun. Padahal semua desa sudah kadung melaksanakan Musrenbangdes dan RKPDes,” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar