Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Polres Magelang Kota Amankan Kurir Narkoba, Sita 200 Gram Sabu

Polres Magelang Kota Amankan Kurir Narkoba, Sita 200 Gram Sabu

  • calendar_month Rab, 9 Okt 2024

BNews—MAGELANG— Polres Magelang Kota mengamankan seorang pemuda berinisial RSN (24) asal Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang setelah kedapatan memiliki 201,74 gram narkoba jenis sabu. RSN kini mendekam di tahanan Polres Magelang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, AKP Suyanta memaparkan kronologi penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang berinisial RSN yang menyalahgunakan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Magelang Utara, Selasa (24/9/2024). Tim pun melakukan penyelidikan namun pelaku belum ditemukan.

Selanjutnya pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas kembali mendapat informasi bahwa RSN sedang berada di wilayah Kecamatan Magelang Utara. Petugas langsung menuju lokasi dan melihat seseorang yang diduga RSN.

”Petugas menghampiri seorang laki-laki dan yang bersangkutan mengaku bernama RSN warga Magelang Tengah. RSN juga mengakui membawa barang narkoba. Kami melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Didapati satu klip bening berisikan sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna cokelat, satu pipet yang dibungkus plastik klip dan satu korek api gas,” papar Suyanta dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2024).

”RSN menyampaikan bahwa masih ada barang (sabu) di mobil. Petugas melakukan penggeledahan di mobil, didapati barang itu di dalam tas. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Magelang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung dia.

Suyanta menyebut bahwa pelaku mengakui barang haram tersebut milik seseorang berinisial MRT. Namun pelaku belum pernah bertemu secara langsung dengan MRT.

”Pelaku dikenalkan oleh seseorang dengan MRT, namun pelaku belum pernah ketemu. Pelaku ditawari untuk mengedarkan barang ini dengan mengambil (sabu) di daerah Purwokerto. Pelaku hanya dipandu untuk mengambil barang tersebut. Saat ini kami masih mendalami kasus,” imbuhnya.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan bahwa RSN berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu.

”RSN berperan sebagai perantara atau kurir. Saat ini, tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dhanang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Polres Magelang Kota terus berupaya untuk memberantas jaringan narkoba agar tidak semakin meluas.

“Kita berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba, terutama di wilayah Kota Magelang,” ujarnya.

RSN disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

”Dan atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” jelas Dhanang.

Sementara itu, RSN mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu. Dia mengaku mau menjadi kurir barang haram tersebut karena tergiur dengan upah yang akan diberikan.

”Baru satu kali ini (jadi kurir). Upahnya sekitar Rp10 juta sekali ambil barang. Saya bawa sekitar 200 gram, rencana mau diantar ke Magelang,” ujarnya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less