KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qounas
BNews-NASIONAL– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Penetapan status hukum ini diumumkan oleh jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada media pada Jumat (9/1/2026).
Budi Prasetyo menyatakan, “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji”, mengonfirmasi langkah KPK setelah penyelidikan yang berjalan beberapa bulan.
Kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan kuota ibadah haji yang seharusnya mengikuti ketentuan undang-undang, tetapi diduga tidak dijalankan sesuai aturan.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama, termasuk mantan staf khususnya di Kemenag.
Total Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas Disorot Publik
Penetapan tersangka ini lantas menyorot laporan harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang pernah ia laporkan kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 20 Januari 2025.
Berdasarkan dokumen LHKPN tersebut, total harta kekayaan Yaqut mencapai Rp13,74 miliar setelah memperhitungkan aset dan kewajiban utang.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Komponen harta Yaqut yang dilaporkan meliputi:
- Tanah dan Bangunan: aset terbesar senilai Rp9,52 miliar, terdiri dari enam bidang tanah/bangunan yang tersebar di Rembang, Jawa Tengah, serta satu properti di Jakarta Timur.
- Kendaraan: Yaqut memiliki dua unit kendaraan bernilai total Rp2,21 miliar, yakni Mazda CX-5 dan Toyota Alphard.
- Kas & Harta Lain: kas dan setara kas mencapai Rp2,59 miliar ditambah harta bergerak lain senilai Rp220,7 juta.
- Utang: jumlah utangnya tercatat sebesar Rp800 juta.
- Setelah dikurangi utang, kekayaan bersih Yaqut tercatat sebesar Rp13.749.729.733.
Proses Hukum dan Penanganan Kasus
KPK hingga kini masih melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melibatkan pihak lain yang diduga terkait.
Penetapan tersangka Yaqut merupakan bagian dari langkah hukum lanjutan setelah awal penyelidikan diumumkan pada Agustus 2025.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan penyelenggaraan salah satu ibadah terbesar umat Islam di Indonesia, yakni haji. Kerugian negara akibat dugaan penyelewengan kuota haji diperkirakan mencapai angka signifikan dan tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar