4 Pelajar SMP Bersajam di Magelang Diduga Hendak Tawuran Ditangkap Polisi, Diancam 10 Tahun Penjara

BNews-MAGELANG– Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa menegaskan akan menindak tegas dan mempidanakan terhadap; empat pelajar SMP karena terbukti membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk melakukan tawuran.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Magelang di hadapan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang, Zamzin S.P.d dan beberapa Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Magelang; saat menggelar ungkap kasus terduga pelaku tawuran pelajar dengan menggunakan senjata tajam, di Mapolresta Magelang, Rabu (28/2/2024).

Didampingi Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifel Constantien Baba, Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa; menyampaikan tetap akan melaksanakan penegakan hukum terhadap pelajar pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam.

“Terhadap mereka, mohon maaf, kami tetap melaksanakan penegakan hukum, kami akan proses yang bersangkutan dengan UU darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Ketegasan Kapolresta Magelang ini bukan tanpa alasan, pasalnya kejadian tawuran pelajar dengan menggunakan; senjata tajam ini sudah berulang kali terjadi bahkan memakan korban jiwa dan luka, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kenapa ini harus saya laksanakan, beberapa kali sudah terjadi dan sudah ada dua orang korban meninggal dunia. Satu orang luka bacok tembus paru-paru, satu orang luka berat di rumah sakit dan tiga orang juga sempat luka bacok. Dan kami dari Polresta Magelang berkeinginan ini menjadi yang terakhir kalinya,” ucapnya.

Adapun empat pelajar SMP yang sudah diamankan karena membawa sajam untuk digunakan tawuran yakni VR (15) pelajar SMP, DST (15) Pelajar SMP, DWA (16) Pelajar SMP, dan TR (16) pelajar SMP.

IKUTI BERITA UPDATE BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS GRATIS (KLIK DISINI)

Mereka diamankan berawal pada hari Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di lapangan voli ikut daerah perumahan lembah hijau ikut desa banyurojo kecamatan mertoyudan Anak DW diajak oleh RF untuk tawuran dengan SMPN 1 Bandongan, yang mana sebelumnya RF telah janjian untuk tawuran di daerah kecamatan tempuran.

Selanjutnya, atas ajakan tersebut anak DW berinisiatif mengambil senjata tajam miliknya yang dititipkan di rumah HF dan meminjam lagi sajam milik HF.

Kemudian, anak DW membawa kedua senjata tajam tersebut ke lapangan voli ikut daerah perumahan lembah hijau ikut desa Banyurojo Mertoyudan.

Di tempat tersebut anak DW bertemu dengan anak NF dan menawarkan untuk ikut tawuran dan memberikan senjata tajam jenis corbek yang sebelumnya telah dipinjam dari HF dan NF mengiyakan ajakan tersebut. (bsn)

Kemudian pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 00.10 WIB, anak beserta rombongan yang berjumlah sekitar 20 orang berangkat untuk tawuran dengan SMPN 1 Bandongan, selanjutnya rombongan tersebut berkeliling melewati daerah Salaman-Borobudur-Sawitan,

IKUTI BERITA UPDATE BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS GRATIS (KLIK DISINI)

Sesampainya di dekat Polresta Magelang rombongan anak tersebut berpapasan dengan tim Raimas Polresta Magelang. Setelah diperiksa oleh tim Raimas, anak DW ditemukan membawa senjata tajam jenis corbek sepanjang sekitar 100 cm, anak NF membawa senjata tajam jenis corbek dengan panjang 110 cm dan anak TR membawa senjata pemukul jenis pipa besi warna silver dengan panjang sekitar 100 cm.

Barang bukti sajam lainnya yakni 1 buah gear sepeda motor yang dipasang gagang terbuat dari pipa besi sepanjang 70 cm, 1 bilah parang tanpa gagang sepanjang 80 cm, 1 potong sarung motif kotak-kotak warna coklat abu-abu, 1 ranmor r2 honda beat putih, 1 buah senjata tajam (sajam) clurit – clurit bertangkai besi warna hitam, 1 buah senjata tajam (sajam) clurit – clurit bertangkai besi warna biru, dan 1 buah pemukul besi berkukuran kurang lebih 1m.

Terhadap para pelajar ini dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!