Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » KPU Catat Ada 6.064 Pemilih Disabilitas pada Pilkada Kabupaten Magelang

KPU Catat Ada 6.064 Pemilih Disabilitas pada Pilkada Kabupaten Magelang

  • calendar_month Sel, 5 Nov 2024

BNews–MAGELANG– Ribuan penyandang disabilitas di Kabupaten Magelang tercatat sebagai pemilih pada Pilkada 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi, KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati.

Sebanyak 6.064 penyandang disabilitas di Kabupaten Magelang diberikan kesempatan yang sama dalam menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

Nurhayati memaparkan, ada enam kategori pemilih disabilitas. Dengan rincian, 2.830 pemilih disabilitas fisik, 389 pemilih disabilitas intelektual, dan 1.007 pemilih disabilitas mental.

“Kemudian disabilitas sensorik wicara ada 847 pemilih. Disabilitas sensorik rungu ada 357 pemilih dan 634 pemilih disabilitas sensorik netra. Tersebar di 21 kecamatan, 372 desa, dan 2.011 TPS,” paparnya, Senin (4/11/2024).

Dia menjelaskan, saat pencoblosan Pilkada 2024 nantinya, ada alat bantu khusus bagi disabilitas netra berupa template surat suara gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.

Sementara penyandang disabilitas lain, dinilai masih bisa melihat masing-masing pasangan calon (paslon) yang tertera di surat suara. “Jadi, yang kami bantu template-nya (surat suara) hanya tunanetra,” jelas dia.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Nurhayati menyebut, pemilih bisa meminta pendampingan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Petugas akan memberikan formulir C3.

“Pemilih yang minta pendampingan itu hanya tinggal menyebutkan ingin mencoblos paslon nomor urut berapa. Nanti akan disaksikan pengawas TPS dan saksi,” imbuhnya.

“Misalnya sakit dan dia harus dibopong atau diangkat. Nanti bisa diajukan pendampingan dan itu bisa meminta formulir C3,” sambungnya.

Bagi pemilih yang sedang sakit dan tidak bisa kemana-mana, lanjut Nurhayati, keluarga pemilih bisa menyampaikan ke KPPS.

“Istilahnya menjembut bola. Nanti KPPS di jam-jam khusus misalnya akan datang ke rumah yang bersangkutan sehingga bisa memilih. Nanti didampingi oleh saksi dan pengawas TPS. Nah KPPS-nya hanya satu orang dan akan membawa surat suara. Nanti ada alat khusus diberikan ke pemilih nanti mau nyoblos yang mana,” imbuhnya.

Tambah Nurhayati, KPU sudah mengimbau kepada PPS maupun KPPS agar dalam pembuatan TPS tetap memperhatikan aksesibilitas, khususnya bagi penyandang disabilitas.

“Misalnya, tempat kotak suaranya direndahkan agar bisa dijangkau disabilitas yang menggunakan kursi roda,” imbuhnya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less