KPU Kabupaten Magelang Tetapkan DPS Pilkada 2024 dan 20 TPS Lokasi Khusus
- calendar_month Sen, 12 Agu 2024

Penyerahan SK DPS Pilkada 2024 Kabupaten Magelang dari KPU Kabupaten Magelang ke Bawaslu Kabupaten Magelang dan perwakilan Partai Politik
BNews-MAGELANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Yakni untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati Magelang tahun 2024.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS yang digelar di Grand Artos Hotel Magelang pada Minggu, 11 Agustus 2024, KPU mengumumkan jumlah DPS mencapai 1.015.423 jiwa, terdiri dari 506.752 pemilih laki-laki dan 508.671 pemilih perempuan.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan untuk Pilkada kali ini mencapai 2.011 TPS, dengan rincian 1.991 TPS reguler dan 20 TPS lokasi khusus atau TPS Loksus. TPS-TPS tersebut tersebar di 367 desa dan lima kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Magelang.
Dan salah satu yang menarik perhatian adalah peningkatan jumlah TPS loksus. Pada Pilkada kali ini, tercatat ada 20 TPS loksus yang tersebar di tujuh kecamatan, meningkat signifikan dibandingkan Pemilu 2024 yang hanya memiliki 8 TPS loksus.
“Peningkatan jumlah TPS loksus ini seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, terutama warga pondok pesantren, untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik.
TPS loksus ini didominasi oleh pemilih dari pondok pesantren yang telah mengajukan permohonan ke KPU. Jumlah pemilih di TPS loksus mencapai 6.033 jiwa.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada berbagai lembaga pendidikan berasrama, seperti SMA Vanlith Muntilan. Namun jumlah pemilih dari lembaga tersebut tidak memenuhi syarat minimal untuk membentuk TPS loksus,” tambah Rofik.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Menurut Peraturan KPU, syarat untuk membentuk TPS loksus adalah minimal terdapat 100 pemilih. Dengan ditetapkannya DPS ini, KPU Kabupaten Magelang akan terus melakukan verifikasi dan validasi data pemilih hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengecek nama mereka dalam DPS dan melaporkan jika ada data yang tidak sesuai.
Rincian TPS Loksus:
- Kecamatan Salaman: Desa Purwosari (1 TPS)
- Kecamatan Dukun: Desa Ketunggeng (1 TPS)
- Kecamatan Secang: Desa Girikulon dan Desa Krincing (2 TPS)
- Kecamatan Tegalrejo: Desa Tegalrejo (7 TPS), Desa Dawung (2 TPS), Desa Dlimas (1 TPS), Desa Purwodadi (1 TPS), Desa Girirejo (1 TPS)
- Kecamatan Bandongan: Desa Gandusari dan Desa Salamkanci (2 TPS)
- Kecamatan Candimulyo: Desa Mejing (1 TPS) Kecamatan Mertoyudan: Desa Bulurejo (1 TPS)
(*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar