Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kriteria UMKM dan Ketentuan Mendaftarnya yang Wajib Dipahami

Kriteria UMKM dan Ketentuan Mendaftarnya yang Wajib Dipahami

  • calendar_month Jum, 19 Apr 2024

BNews-NASIONAL- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang memang biasa dikenal dengan singkatannya saja, yaitu UMKM, menjadi salah satu kontributor terbesar untuk Produk Domestik Bruto (PDB) dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. 

Kehadiran UMKM ini membawa dampak positif dalam perekonomian nasional karena ia mampu menggerakkan roda ekonomi hingga mencapai pasar global. Dalam upaya memaksimalkan potensi ini, Anda mungkin perlu memahami kriteria dan ketentuan ketika ingin mendaftarkan UMKM. Untuk itu, dalam artikel ini kami akan menjelaskan tentang kriteria UMKM termasuk cara mendaftarkannya. Silakan disimak, ya.

Pengertian UMKM

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menjadi salah satu penggerak ekonomi di Indonesia. UMKM sendiri dikategorikan berdasarkan omzet, aset, dan jumlah karyawan sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. 

Sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, UMKM mampu menyerap tenaga kerja secara masif, meratakan distribusi ekonomi, dan mendorong inovasi serta kreativitas. UMKM ini berbeda dari usaha besar dengan skala kekayaan atau penjualan tahunan yang lebih rendah, tetapi tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB dan pengurangan angka pengangguran, serta menjadi sumber inovasi dan produk unik yang mencerminkan kekayaan budaya Indonesia.

Jadi, meskipun UMKM dibilang sebagai usaha menengah dan mikro, namun ia tetap memberikan efek yang besar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Kriteria UMKM dan Ketentuan Membangunnya

Namun, untuk dikategorikan sebagai UMKM, pemerintah menetapkan kriteria tertentu. Apa saja kriteria UMKM di Indonesia? Berikut kami sudah rangkum untuk Anda:

  1. Usaha Mikro: Omzet maksimal Rp 300 juta per tahun dengan aset maksimal Rp 50 juta, di luar tanah dan bangunan. Contohnya termasuk pedagang kecil dan usaha pangkas rambut.
  2. Usaha Kecil: Kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan penjualan tahunan Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar, dengan manajemen keuangan yang lebih terorganisir.
  3. Usaha Menengah: Aset bersih Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dan omzet Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun, serta sudah memiliki legalitas usaha yang jelas.

Nah, semua kriteria tersebut harus dibangun atau terdaftar secara legal dengan beberapa ketentuan untuk membangun UMKM. Berikut adalah ketentuan jika Anda ingin mendirikan UMKM:

  1. Legalitas Usaha: Memiliki surat izin usaha dan NPWP untuk keperluan administratif dan pajak.
  2. Pemisahan Keuangan: Usaha diharapkan memisahkan keuangan pribadi dari bisnis dan memiliki akses ke layanan keuangan formal.

Dengan mematuhi kriteria dan ketentuan di atas maka hal tersebut membantu UMKM dapat beroperasi secara legal dan efisien, sekaligus membuka akses ke berbagai program pendukung pemerintah dan lembaga keuangan secara legal.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Cara Mendaftarkan UMKM

Seperti yang tadi dijelaskan bahwa dengan mendaftarkan UMKM maka Anda bisa mendapatkan fasilitas ke lembaga keuangan, seperti Amartha. Namun, jika Anda belum tahu cara mendaftarkan UMKM, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen penting seperti KTP pemilik, NPWP, dan dokumen usaha (seperti akta pendirian, jika ada).
  2. Pilih Jenis Izin Usaha: Tentukan jenis izin usaha yang sesuai dengan skala dan jenis UMKM Anda, seperti Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) untuk usaha mikro dan kecil.
  3. Kunjungi Instansi Terkait: Datangi Dinas Koperasi dan UMKM setempat atau akses platform online yang disediakan pemerintah untuk pengajuan izin usaha.
  4. Pengajuan Online: Manfaatkan layanan pendaftaran UMKM secara online melalui situs resmi OSS (Online Single Submission) untuk proses yang lebih cepat dan praktis.
  5. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB): Setelah pengajuan berhasil, Anda akan mendapatkan NIB yang berfungsi sebagai tanda pengenal usaha dan akses ke berbagai fasilitas pendukung.

Jika Anda sudah mendapatkan izin usaha dan mendaftarkan diri sebagai UMKM maka sebagai UMKM legal Anda bisa mendapatkan pinjaman modal, salah satunya adalah pinjaman modal dari Amartha. Amartha sendiri dapat meminjamkan modal untuk segala jenis UMKM dengan mudah dan cepat, bagaimana caranya?

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
  • Pembentukan Kelompok: Bentuk kelompok 15-25 orang UMKM dengan domisili berdekatan.
  • Penilaian dan Verifikasi: Daftarkan profil usaha Anda untuk verifikasi. Amartha akan menilai dan menentukan skor kredit serta jumlah pinjaman.
  • Pencairan Dana: Setelah disetujui, Anda akan menerima dana pinjaman dengan akad kredit yang jelas, tanpa potongan admin.
  • Pendampingan: Amartha menyediakan pendampingan berkala dan pertemuan kelompok mingguan untuk memastikan pengembalian dana berjalan lancar.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, UMKM dapat terdaftar secara resmi dan mendapatkan akses ke modal usaha untuk pertumbuhan bisnis.

Amartha, sebagai platform pendanaan, menyediakan solusi keuangan dengan proses yang transparan dan pendampingan yang membantu UMKM berkembang lebih jauh dan menyediakan solusi keuangan dengan proses yang transparan dan pendampingan yang membantu UMKM berkembang lebih luas. Jadi, jangan menunggu besok, segera daftarkan usaha Anda dan dapatkan pinjaman dari Amartha! (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less