Kronologi Sepeda Motor Milik Warga Muntilan Dirampas di Secang Magelang
- calendar_month Jum, 19 Jan 2024

Ungkap Kasus Curas perampasa sepeda motor oleh Polresta Magelang
BNews-MAGELANG- Polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jembatan Trinil Progo, wilayah Secang, Kabupaten Magelang. Kejadian ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polresta Magelang pada Rabu (17/01/2024) siang.
Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi; oleh Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantine Baba, S.I.K., S.H., M.H., dan Kapolsek Secang AKP Sutarman.
Menurut Wakapolresta, pada tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, di pinggir Jembatan Trinil Progo, Dusun Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang. Sepeda motor milik pelapor dirampas oleh dua orang laki-laki.
Sebelumnya, pelapor bertemu dengan kedua tersangka di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang, dan diajak keliling.
“Setelah sampai di lokasi kejadian, sepeda motor pelapor dirampas. Pelapor juga didorong dan dipukul oleh salah satu pelaku di bagian mulut hingga terjatuh,” jelas AKBP Roman.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian total sebesar Rp 10.000.000,- dan luka di bibir. Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan kepada pihak berwenang di polsek Secang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Resmob Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Secang dan Muntilan, Kabupaten Magelang. Pada tanggal 12 Januari 2024 pukul 02.00 WIB, Tim Gabungan Unit Resmob Polresta Magelang dan Unit Reskrim Polsek Secang berhasil menangkap kedua tersangka curas di rumah mereka tanpa perlawanan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Kedua tersangka berserta sepeda motor hasil kejahatan dibawa ke Polsek Secang.
“Dalam interogasi di Polsek Secang, kedua tersangka AKN (23) dan AKS (28) mengakui perbuatannya. Keduanya adalah warga Kecamatan Secang dan tetangga,” lanjut Wakapolresta Roman.
Akibat tindakan kedua pelaku ini, korban Sri Rejaki (48) warga Kecamatan Muntilan, mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nilai sekitar Rp 10.000.000.
“Mengacu pada Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana, kedua tersangka ini diancam hukuman penjara maksimal dua belas tahun,” tambah AKBP Roman.
Dalam pengakuannya, pelaku AKN mengenal korban melalui Facebook dan melanjutkan hubungan melalui WhatsApp. Pelaku AKN awalnya mengajak korban jalan-jalan ke arah Kopeng, lalu turun ke tempat kejadian.
Wakapolresta Magelang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terperdaya oleh orang yang baru dikenal melalui media sosial, karena rayuan tersebut bisa saja mengarah kepada tindak kejahatan. (bsn)
VIDEO PARA PELAKU :
About The Author
- Penulis: BNews 2


Saat ini belum ada komentar