Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Perumda Air Minum Tirta Gemilang Diserahkan
- calendar_month Rab, 20 Des 2023

Bupati Magelang Zaenal Arifin didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Mahmud dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Gemilang, Agus Tri Suharyono menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Operasional Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
BNews-MAGELANG– Bupati Magelang Zaenal Arifin, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Mahmud; dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Gemilang, Agus Tri Suharyono, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); Kinerja Operasional Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, pada hari Selasa (19/12/2023).
Bupati Magelang Zaenal Arifin, mewakili Kepala Daerah lainnya, menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja ini meliputi; aspek ekonomi, aspek efisiensi, dan pemeriksaan atas aspek efektivitas, yang dilakukan untuk kepentingan manajemen.
Selain itu, pemeriksaan kinerja yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah juga mencakup; kinerja operasional Perumda Air Minum Tirta Satria Kabupaten Banyumas, pemeriksaan kepatuhan; atas operasional pada PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) Tahun 2022-2023 (Semester I) di Pemerintah Kabupaten Banyumas; dan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit dan penghimpunan dana Tahun Buku 2019-2023 (Semester I) di BPR Bank Purworejo.
Dengan dilakukan pemeriksaan kinerja atas operasional Perumda Air Minum oleh BPK RI, diharapkan dapat menjadi tolok ukur; dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang harus kami perbaiki, terutama dalam cakupan pelayanan PDAM yang belum mencapai target nasional pemenuhan air bersih dan pembenahan administrasi pengelolaan keuangan,” ungkap Zaenal Arifin.
Zaenal juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang telah melaksanakan pemeriksaan kinerja PDAM dan BPR serta memberikan masukan dan arahan dalam penyelenggaraan tata kelola BUMD ke arah yang lebih baik.
Dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini, maka Pemerintah Daerah, khususnya PDAM dan BPR, memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tertera dalam LHP tersebut dalam waktu maksimal 60 hari sejak tanggal penyerahan LHP, yaitu hari ini tanggal 19 Desember 2023.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Kami berharap dapat menyelesaikan tindak lanjut tersebut dalam waktu yang lebih singkat dari 60 hari, dan semoga dengan hasil pemeriksaan yang kami terima hari ini, dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan tata kelola BUMD yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah agar kedepannya menjadi lebih baik,” harap Zaenal.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho, menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja operasional ini bertujuan untuk mendorong kinerja Pemerintah Daerah/OPD tertentu/Perumda tertentu agar dapat lebih baik.
“Kami bertindak seperti konsultan,” ujar Hari.
Selain itu, tambah Hari, pemeriksaan juga dilakukan dengan tujuan khusus yang berkaitan dengan keuangan; dan Investigatif (PDTT), sehingga OPD/BUMD tersebut dapat melaksanakan kegiatan mereka sesuai dengan Perundangan Undangan.
“Terkait dengan PDAM, kami melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan PDAM, mulai dari pengelolaan air; penanggulangan kebocoran air, hingga pengelolaan keuangan,” jelas Hari. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar