Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Luka Luka Didorong Bibinya Ke Tebing, Bocah 7 Tahun Di Kulonprogo Lapor Polisi

Luka Luka Didorong Bibinya Ke Tebing, Bocah 7 Tahun Di Kulonprogo Lapor Polisi

  • calendar_month Kam, 9 Des 2021

BNews–JOGJA– Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun dengan sejumlah luka di tubuh dan muka mengadu ke Polsek Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia mengaku menerima luka itu akibat didorong hingga jatuh dari tebing oleh bibinya sendiri.

Bocah bernama FS itu pelajar asal Sendangarum, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman. FS selamat walau sempat dirawat di rumah sakit atas luka yang diderita.

“Reskrim Polsek Kalibawang telah menerima laporan polisi tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Nengah Jeffry melalui pesan singkat, Rabu (8/12/2021).

Peristiwa itu dialami FS pada Selasa (7/12/2021) malam. Dan kejadian bermula pada Selasa siang sekitar pukul 11.15 WIB, ayah dari FS kaget mendengar kabar anaknya. Dimana FS saat itu berada di Rumah Sakit Boro, Kalibawang. Ayah dari FS juga berasal dari Minggir, Sleman.

Ia mendatangi rumah sakit dan terkejut mendapati anaknya menderita banyak luka dan memar.

Kepada ayahnya ini, FS mengaku telah mengalami beberapa kekerasan dari AR. Pertama, kepalanya terluka akibat dipukul.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Selain itu, FS mengaku sempat didorong bibinya ini hingga jatuh di lereng tebing yang ada di pinggir ruas jalan Sentolo-Muntilan. Kawasan ini berada di Pedukuhan Semaken III, Banjararum, Kalibawang.

Ayahnya merasa pengakuan FS semakin kuat setelah menerima keterangan dari beberapa saksi yang menyatakan melihat AR dan FS memang berboncengan motor pada pagi hari.

Ayah korban geram. Ia lantas melaporkan hal ini ke polisi terdekat.

Jeffry mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus ini, terutama dari keterangan lebih banyak saksi baru dan sejumlah alat bukti.

Karenanya, belum diketahui motif pelaku hingga nekat mendorong keponakannya sendiri dari bibir tebing.

Jeffry menegaskan, kejahatan yang terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur akan terancam hukuman sesuai Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76 C dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelakunya bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. (*/kompas)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less