Mahasiswi Sekaligus PL Karaoke Asal Magelang Pesta Sabu di Sleman
BNews—SLEMAN— Dua mahasiswi diamankan polisi saat pesta sabu-sabu di kamar kosnya di Ngaglik, Sleman awal Mei lalu. Aksi tersebut adalah hasil dari pengembangkan kasus sebelumnya yang pelakunya telah ditangkap.
KBO Sat Narkoba Polres Sleman, Iptu Farid M Noor menuturkan keduanya pelaku berstatus mahasiswi dengan inisial MC, 29, warga Magelang, dan HK, 26 , warga Banjarmasin. Keduanya juga berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah cafe di Sleman.
”Kedua pelaku berdalih terpaksa mengkonsumsi barang haram itu guna menambah setamina saat bekerja sebagai pemandu lagu,” ungkapnya, kemarin (18/5/2020)
Pelaku MC mengaku mengkonsumsi sabu sabu karena diberi gratis oleh HK. Ia mengatakan barang tersebut digunakan untuk menambah stamina.
Namun, petugas akan terus melakukan penyelidikan dan saat ini sedang melakukan pengejaran kepada pengedar sabu yang memasok kepada pelaku. “MC mengaku bahwa dirinya sudah lama tidak sabu, karena hanya diberi gratis akhirnya ia konsumsi lagi,” jelas Farid.
Saat penangkapan, petugas menemukan 0,25 gram sabu sabu dan alat isap. Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku SF, asal Magelang, yang sudah ditangkap di wilayah Bugisan, Kabupaten Bantul pada Selasa, 5 Mei lalu.
”Dengan barang bukti tiga paket sabu berisi 0,5 gram sabu, plastik berisi 0,25 gram sabu, alat hisap dan handphone,” imbuh dia.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Berbekal informasi yang didapat, petugas langsung menggrebeg kediaman MC dan mendapati keduanya sedang asyik pesta sabu. HK juga mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang inisial SF yang sudah ditangkap lebih dulu.
Saat ini petugas masih terus mengejar bandar sabu yang menjadi pemasok barang kepada SF. Sebab dari hasil pemeriksaan pelaku SF, ia sudah sering mengkonsumsi dan mengedarkanya di wilayah hukum Yogyakarta.
”Akibat perbuatannya, tiga orang pelaku HK, MC dan SF saat ini menjalani pemeriksaan dan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkotika,” pungkas Farid.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mta/bsn)