Mahasiswi yang Bunuh Bayinya di Toilet Berstatus Magang di RSJ Magelang
BNews—MAGELANG— Seorang perempuan yang membunuh bayinya sendiri diketahui merupakan mahasiswi yang sedang magang di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo Magelang. Perempuan itu berinisial RH, 25, warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Pelaksana tugas (Plt) Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto menyebut, pelaku baru magang di RSJ Prof dr Soerojo Magelang sekitar dua minggu. Sementara itu, peristiwa terjadi pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 10.05 WIB di Asrama putri di kompleks rumah sakit tersebut.
Kasus terungkap saat pelaku mengalami pendarahan dan saat dilakukan pengecekan, diketahui pelaku usai melahirkan. ”Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekiknya hingga tak bernafas lagi. Korban belum memiliki nama bahkan umurnya belum genap satu hari,” kata, Selasa (19/1/2021).
”Selama menjalani magang di rumah sakit tersebut, pelaku menyembunyikan kehamilannya dengan mengaku memiliki penyakit kista,” lanjutnya.
Saat ini kondisi pelaku masih menjalani perawatan terkait depresi yang dialaminya. Kendati demikian, polisi memastikan bahwa kasus ini tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
”RH terjerat pasal berlapis dalam kasus tersebut. Ancaman hukumannya antara lain Pasal 80 ayat (3) , ayat ( 4) UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 Milyar,” jelas dia
“Kemudian Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp 100 juta. Serta Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun,” tutupnya. (mta)