Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Uang di Salaman Magelang
BNews—MAGELANG— Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian uang puluhan juta rupiah milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran, KecamatanTempuran, Kabupaten Magelang. Empat orang tersangka bersama sisa uang hasil kejahatan diamankan di Mapolres Magelang.
Diketahui bahwa satu diantaranya merupakan karyawati UPK, sementara satu orang lagi masih buron.
Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, menyebut bahwa para tersangka berjumlah lima orang, namun satu orang dinyatakan masih buron.
“Mereka adalah SJ (38) yang merupakan kasir UPK sekaligus sebagai otak pencurian. Kemudian anak dari SJ yang berusia 17 tahun. Keduanya warga Bawang, Tempuran,” kata dia saat ungkap kasus di Mapolres Magelang, Rabu (16/6/2021).
”Kemudian WA (18) warga Tempurejo, Tempuran, sebagai eksekutor, MS (22) warga Tempursari, Tempuran, dan J masih DPO,” sambungnya.
Aron mengungkapkan pada Kamis (10/6/2021) SJ mengajak anaknya (tersangka 2) untuk mencari orang yang bisa mengambil uang milik UPK. Yang mana di bawa oleh SJ untuk disetor ke salah satu Bank di wilayah Salaman.
”Tersangka 2 lantas mengajak WA, MS dan J. Kemudian, para tersangka mengatur strategi pencurian uang yang dibawa SJ. Keesokan harinya, Jumat (11/6/2021) sekira pukul 14.00 WIB, SJ mengantarkan uang ke bank senilai Rp.74.722.000,-,” ungkapnya.
Setiba dilokasi yang ditentukan oleh SJ yakni di Jalan Raya Magelang-Purworejo. Tepatnya di perempatan Sidomulyo Tempuran, SJ bertemu Hermawan (44) yang merupakan sopir dari mobil yang ditumpangi SJ.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
SJ tersebut meminta memasukan motornya ke tempat penitipan motor, karena saat itu SJ berangkat dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat itulah, datang WA dan J dengan menaiki motor matic berwarna putih dan berhenti di depan mobil yang ditumpangi SJ. Kemudian WA membuka pintu mobil yang tidak terkunci dan mengambil tas berisi uang,” jelas Aron.
Lebih lanjut, Aron mengatakan bahwa usai peristiwa itu, SJ berpura-pura panik agar melancarkan sandiwaranya itu. SJ bahkan meminta sopir untuk mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
“Selanjutnya, SJ dan sopir itu melaporkan kejadian ke Polsek Salaman. Sedangkan para tersangka berkumpul di rumah SJ dan membagi hasil curian,” katanya.
Tambah Aron, usai mendapat laporan, tim gabungan Polsek Salaman dan Resmob Sat Reskrim Polres Magelang lantas melakukan penyelidikan di TKP dan mendalami profil saksi-saksi. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, sandiwara para tersangka berhasil diungkap.
”Selain mengamankan tersangka, tim juga menyita barang bukti hasil curian dan sarana yang digunakan. Mereka dijerat pasal Pasal 363 KUHP Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, SJ mengakui bahwa telah merencanakan aksinya tersebut. Ia mengaku terlilit hutang sebesar Rp.60 juta.
SJ sendiri sudah bekerja sebagai kasir di UPK sejak 9 tahun lalu. “Rencana untuk menambah bayar hutang,” akunya. (mta)