Mengaku Perempuan Di Medsos, Pemuda di Mertoyudan Bawa Kabur Sepeda Motor

BNews–MAGELANG– Modus penipuan dengan mengaku sebagai perempuan di media sosial kembali terjadi di Kabupaten Magelang. Dimana pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban.

Hal tersebut diketahui setelah Polres Magelang berhasil mengungkap kasus yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial DFS alias Bogel. Pemuda berusia 20 tahun tersebut merupakan warga Bayakan Kecamatan Mertoyudan.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan modus  yang dilakukan tersangka untuk menipu korbannya; yakni berpura-pura menyamar menjadi perempuan lewat aplikasi media sosial Facebook.

Adapun, kronologinya tersangka mengajak berkenalan korbannya yakni MS (23) pemuda asal Bandongan, Magelang,  lewat facebook menggunakan nama akun samaran ‘Sintiya Kasih’.

“Kemudian, pada Idul fitri kemarin tersangka mengajak korban untuk ketemuan. Disepakati untuk bertemu di kosan di daerah Kalangan, Salaman. Sesampai di kosan, korban mendapati pesan singkat kalau tersangka tidak berada di kosan,”ujarnya pada Senin (24/05/2022).

Ia menambahkan, dalam pesan singkatnya tersangka menyampaikan bahwa adik laki-lakinya akan datang meminjam sepeda motor milik korban; yang akan dipakai untuk membeli paketan handphone dan menjemput ‘Sintiya Kasih’.

“Padahal, yang dibilang adik laki-laki merupakan  tersangka sendiri. Tetapi, saat itu korban percaya dan memberikan motornya,” ujarnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Setelah diberikan motor, lanjutnya, tersangka meninggalkan korban sendirian di kosan.

Korban pun sempat menghubungi tersangka karena motornya sudah terlalu lama dipinjam, namun tak ada respon.

Lalu, pada 2 Mei 2022 korban melihat postingan sebuah motor dijual  yang mirip dengan motor milik korban di Facebook dengan nama akun lain.

Lantaran merasa curiga, korban pun meminta temannya untuk mencari tahu informasi terkait motor dalam postingan tersebut.

“Setelah disamakan nomor mesin dengan yang ada di STNK, ternyata benar milik korban. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak ke polisian,”tuturnya.

Dari kejadian ini, pihak kepolisan berhasil mengamankan sebuah sepeda motor tahun 2020 warna merah hitam.

Sedangkan, atas tindakannya tersebut tersangka dikenai tentang dugaan Tindak Pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana.

Kapolres pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal.

“Serta, jangan a mudah meminjamkan suatu barang kepada orang yang belum dikenal,”pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: