Meski Pajak Ditanggung Pemenang, Penerima Hadiah Undian Bank Bapas 69 Tetap Bahagia
- calendar_month Sab, 17 Sep 2022

Para penerima hadiah undian Nasabah Tabungan dan Nasabah Kredit Bank Bapas 69
BNews–MAGELANG– Ada yang berbeda pada penyerahan hadiah hasil undian tabungan utama, simpel dan nasabah kredit Bank Bapas 69 Magelang (16/9/2022). Dimana pajak hadiah sekarang dibebankan kepada para pemenang.
Direktur Operasional PT BPR Bank Bapas 69, Heni Astuti, mengatakan, kewajiban pembayaran pajak hadiah kali ini berbeda dari sebelumnya. Hal ini didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Nomor PER-11/PJ/2015.
Dimana, lanjutnya pajak yang harus dibayar para pemenang adalah 25 persen dari nilai hadiah yang mereka terima.
“Ketentuan ini sudah diumumkan saat penarikan undian pekan lalu. Hal agar bisa dipahami para pemenang ,” katanya saat diwawancarai awak media.
Ia juga menyebutkan, kali hadiah undian masih sama dengan sebelumnya. Yakni dua unit mobil dan 12 sepeda motor untuk nasabah tabungan, 1 unit mobil dan 5 sepeda motor untuk nasabah kredit.
“Untuk undian hadiah kredit periode ke 3 dan tabungan periode ke 25. Dan untuk hadiah pemerataan untuk semua kantor cabang atau kas harus ada yang dapat hadiah pemerataan. Berupa sepeda gunung, TV LED dan Almari Kas, total 78 unit, untuk 4 kantor cabang dan 21 kantor kas,” paparnya.
Sementara untuk daftar pemenang, diantaranya, Peltu Amin Habib, anggota Kodim Temanggung. sebagai nasabah kredit. Warga Kowangan, Temanggung, ini beruntung karena meraih hadiah mobil Daihatsu Ayla warna Silver.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Demikian halnya, Siti Solikhah, nasabah Kantor Kas Sawangan, yang mendapat rejeki berupa mobil Ayla warna putih. Juga Muhamad Wahyu, nasabah Kantor Kas Mungkid, peraih mobil Ayla warna hitam.
Menurut Peltu Amin Habib, aturan soal kewajiban membayar pajak atas hadiah yang dia terima sebagai hal yang wajar. Dia dapat memahami dan tidak merasa keberatan.
Tanggapan senada disampaikan Siti Solikhah dan Muhamad Wahyu. Serta para peraih hadiah sepeda motor, yang ditemui secara terpisah
“Untuk pajak hadiah utama mobil ini sekitar Rp 28 juta sekian. Tetap akan saya bayar, dan mobil akan kita gunakan sendiri,” kara Peltu Amim Habib saat ditanyai awak media.
Sementara informasi untuk sepeda motor pajak sekitar Rp 4 jutaan. Dan hadiah pemerataan lainnya 25 persen dari nilai pasarannya produk tersebut. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar