MIRIS !! Alasan Ekonomi, Seorang Suami Nekat Jual Istrinya Jadi PSK
- calendar_month Rab, 11 Okt 2023

ilustrasi Seorang Suami Nekat Jual Istrinya Jadi PSK
BNews-NASIONAL- Kasus penjualan istrinya menjadi PSK oleh seorang pria bernama Efpri Yansyah Saputra (19) di Lubuk Linggau memunculkan alasan kesulitan ekonomi. Ia menggunakan aplikasi online MiChat untuk menawarkan istrinya kepada pria lain.
Sidang kasus ini dilakukan pada Kamis (5/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya Putri, tempat praktik pelanggan berada di Kos Bukit Sulap, Jalan Bukit Sulap Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Korban adalah DRS, istri siri dari Efpri Yansyah Saputra. Kejadian ini berawal pada Senin (12/6/2023) pukul 09.37 WIB, ketika Efpri Yansyah Saputra dan korban menginap di kamar Kos Bukit Sulap.
Mereka memesan kamar tersebut hingga Jumat (16/6/2023). Kemudian, Efpri Yansyah Saputra memiliki niat untuk menjual istrinya melalui prostitusi online.
Efri mengunduh aplikasi MiChat di HP, dan memasang foto profil istrinya pada Rabu (14/6/2023). Ternyata, ada seseorang yang tertarik pada malam hari tersebut. Terjadi tawar-menawar antara terdakwa dengan calon pelanggan.
Pada awalnya, terdakwa menawarkan harga Rp500 ribu. Namun, pelanggan tersebut hanya mampu membayar Rp250 ribu, hingga akhirnya mereka bersepakat dengan harga Rp300 ribu.
Pelanggan tersebut kemudian datang ke Kos Bukit Sulap dan diminta masuk ke kamar yang ditempati DRS. Sementara itu, terdakwa menunggu di parkiran dekat resepsionis saat istrinya melayani pelanggan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Setelah pelanggan keluar, Efpri Yansyah Saputra masuk ke kamar dan mengambil uang hasil transaksi. Dari uang tersebut, terdakwa membayar biaya kamar sebesar Rp110 ribu dan sisanya digunakan untuk kebutuhan hidup.
Pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, pelanggan tersebut memesan kembali dan melakukan transaksi. Namun, saat transaksi tersebut terjadi, terdakwa ditangkap oleh polisi bersama dengan saksi Hengky.
“Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 12 Jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP,” tegas jaksa. (*/idntimes)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani





Saat ini belum ada komentar