Mulai Hari Ini, Pelayanan Pengadilan Agama Mungkid Dibatasi Waktu Dan Jumlah
BNews–MAGELANG– Pelayanan Pengadilan Agama Mungkid mulai dibatasi mulai hari ini 1 Juli 2021. Hal ini guna mengantisipasi penyebarluasan covid yang semakin meningkat kasusnya.
Hal tersebut diketahui dari akun instagram resmi Pengadilan Agama Mungkid ( @pamungkid ). Dimana mereka memposting pengumuman tersebut hari ini (1/7/2021).
“Dalam Rangka Mengantisipasi Penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19). Dengan Surat Keputusan Pengadilan Agama Mungkid tertanggal 28 Juni 2021. Pengadilan Agama melakukan Pembatasan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dimulai dari tanggal 1 Juli s.d 16 Juli 2021,” tulisnya.
Mereka melakukan Pembatasan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dengan dua jadwal yang berbeda, yakni Hari Senin-Kamis pada pukul 08.00-12.00 wib, dan Jumat 08.00-11.00 wib.
Sementara jenis pelayanan yakni pendaaftara perkara yang hanya dibatasi 10 perkara setiap harinya.
Dengan rincian 5 pendaftar perhari non advokad, dan 5 pendaftar secara E-Court atau advokad harus melalui E-Court.
Pihak Pengadilan Agama Mungkid juga menyediakan layanan online WhatsApp dengan mengetik INFO kirim ke : +62 811-2636-269.
“Mari bersama-sama cegah rantai penyebaran COVID-19 dengan cara 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak ),” pesannya. (bsn)