Nekat Curi Motor, Residivis di Kota Magelang Kembali Ditangkap Polisi
- calendar_month Rab, 10 Des 2025

Konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Rabu (10/12/2025).
BNews–MAGELANG– Seorang pria berinisial HN (40) ditangkap Unit Reskrim Polres Magelang Kota karena mencuri sebuah sepeda motor di Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang pada 1 Desember 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana mengungkap kronologi kejadian bermula saat pelaku melihat sebuah motor terparkir dengan kunci motor masih terpasang, sehingga timbul niat untuk mengambil kendaraan tersebut.
“Saat itu, terlihat di kamera CCTV sekira pukul 18.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban. Pelaku melihat motor Yamaha MIO warna biru yang kuncinya masih terpasang. Pelaku pun mengambil motor dan dikendarai ke arah jalan Singosari,” ungkapnya, saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Rabu (10/12/2025).
Mengetahui hal tersebut, korban pun melapor ke Polres Magelang Kota. Usai menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan pada 3 Desember 2025, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa motor yang sudah dirubah warna menjadi hitam.
“Tim juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelas Iwan.
Iwan menyebut bahwa motor tersebut sempat dioper gadai. “Menurut keterangan pelaku, motor ditawarkan ke orang lain dengan oper gadai. Pelaku tidak menyatakan motor itu hasil pencurian,” imbuhnya.
“Oper gadai itu ditawarkan dengan harga Rp1 juta. Pelaku sudah menerima Rp550 ribu. Warna motor diganti oleh pelaku,” sambungnya.
Tambah Iwan, pelaku yang merupakan warga Magelang Selatan, Kota Magelang ini adalah residivis sebanyak lima kali.
“Motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi. HN disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7


Saat ini belum ada komentar