Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Nia Ramadhani, Ardi Bakri Dan Sopir Bakal Rehabilitasi Di BNN

BNews–NASIONAL-– Sebuah assessment dilakukan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya, ZN  terkait permohonan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).

 Hasilnya, Nia Raadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya direkomendasikan untuk direhabilitasi.

“Iya, betul,” kata pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab (10/7/2021). dikutip detik.

Wa Ode tidak menjelaskan kapan Nia, Ardi dan sopirnya menjalani assessment tersebut. Namun menurutnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya telah mendapatkan rekomendasi untuk direhabilitasi dan akan dibawa ke BNN besok.

“Mungkin besok pagi berangkat (ke BNN),” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Sesuai dengan pasal tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikategorikan sebagai pengguna narkoba.

Hengki kemudian menjelaskan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa pengguna narkoba wajib direhabilitasi.

“Kami perlu meluruskan (anggapan) terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam (Pasal) 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba, diwajibkan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang,” kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

Merujuk ketentuan Undang-Undang Narkotika, Hengki bicara tidak menutup kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa direhabilitasi.

Namun rehabilitasi tidak ditentukan oleh polisi, melainkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim assessment terpadu.

“Untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik. Ada permohonan oleh keluarga, kita fasilitasi. Dilaksanakan oleh tim assessment terpadu BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik di luar Polres Jakpus,” katanya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!