BNews—JOGJAKARTA— Tiga karyawan kafe berinisial APH, 19; MIH, 20; dan ARD, 25; diamankan polisi karena menyimpan puluhan butir pil sapi. Dalam kasus peredaran narkoba di Jogjakarta ini, polisi juga mengamankan tersangka lain, TF, 18.
KBO Sat Res Narkoba Polres Kulon Progo, Iptu Jatmiko mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran obat terlarang di kalangan karyawan kafe ini bermula dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan TF, 18, warga Godean Sleman, saat sedang bertransaksi di Terminal Kenteng, Nanggulan, 20 Februari lalu sekira pukul 19.45WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh butir pil bersimbol Y yang diduga Yarindo. Menurut keterangan TF, pil tersebut diperoleh dari MIH, 20, warga Godean Sleman dengan harga Rp35 ribu.
”Kami kemudian mengembangkan kasus ini dengan menangkap MIH,” kata Jatmiko dalam gelar perkara kasus peredaran narkoba di Mapolres Kulonprogo, Rabu (7/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MIH, terungkap bahwa sepuluh butir pil sapi yang dijualnya kepada TF berasal dari tersangka lain yakni APH, 19, warga Godean Sleman. APH menjual 90 butir pil sapi kepada MIH, dimana tiap sepuluh butir dihargai Rp30 ribu.
Pengembangan kasus terus berlanjut dengan penangkapan APH. Kepada polisi, APH mengaku memperoleh barang dari ARD, 25, warga Jetis, Kota Jogjakarta.
”ARD menjual pil sapi kepada APH sebanyak satu boks berisi seratus butir dengan harga Rp220. ribu. Obat terlarang itu diperoleh APH dari Ndoko yang saat ini menjadi DPO kami,” imbuh Jatmiko.
Diungkapkan Jatmiko, tiga tersangka dari kasus ini yakni MIH, APH dan ARD merupakan karyawan kafe. Sementara satu tersangka lainnya yakni TF tidak bekerja.
Total barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini sebanyak 103 butir. Para tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh hingga 15 tahun penjara. (ifa/han)