Oknum Guru Perempuan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Sudah Ditahan Kejari Kabupaten Magelang
- calendar_month Kam, 31 Okt 2024

Pers Rils Dugaan kasus Korupsi oknum guru modus sertifikasi di Magelang
BNews-MAGELANG– Kembali salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam sudah P21. Atau pelimpahkan berkas perkar ke Kajaksaan Negeri Kabupaten Magelang oleh Polresta Magelang.
Tersangka guru perempuan ini kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang .
Guru berinisial KZP (35), yang berperan sebagai bendahara dalam Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi; kini ditahan setelah penyerahan berkas perkara dari Polresta Magelang ke Kejari Kabupaten Magelang , Jumat (25/10/2024).
Kasus ini sebelumnya telah menyeret TM (42), dalang utama dalam perkara tersebut, yang ditahan sejak September lalu.
Dengan penahanan KZP, dua tersangka lainnya, HY (44) dan JM (32), masih dalam status wajib lapor dua kali setiap minggu, sambil tetap diawasi oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Magelang , Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa selama proses penyelesaian berkas perkara, KZP tidak ditahan.
“Tersangka KZP memiliki peran dalam menerima uang dari para peserta program percepatan PPG Agama Islam yang diharuskan membayar sejumlah Rp 8,5 juta,” jelasnya, Kamis (31/10/2024).
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Modus ini membuat 137 guru SD dan SMP menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,16 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan; atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar