Oknum Guru Perempuan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Sudah Ditahan Kejari Kabupaten Magelang
- calendar_month Kam, 31 Okt 2024

Pers Rils Dugaan kasus Korupsi oknum guru modus sertifikasi di Magelang
Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Mustofa menegaskan, berkas perkara untuk dua tersangka lain akan segera dirampungkan, mengingat keduanya menunjukkan sikap kooperatif.
“Kalau tidak kooperatif pasti kami lakukan upaya paksa,” ujar Mustofa.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus serupa jika ditemukan indikasi korupsi.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Diberitakan sebelumnya, ratusan guru honorer di Kabupaten Magelang menjadi korban pungutan liar alias pungli dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Mereka diminta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program percepatan sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) mata pelajaran agama Islam.
Kapolresta Magelang , Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus ini melibatkan empat tersangka yang juga berprofesi sebagai guru.
Yakni TM (42 tahun) warga Bandungan, Kabupaten Semarang. Kemudian tiga warga Magelang berinisial KSP (35 tahun), HY (44 tahun), dan JM (32 tahun).
Keempat tersangka merupakan pengurus Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar