Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Oknum Polisi Jogja Yang Berkomentar Negatif Soal Tragedi Kapal Selam Diproses Hukum

Oknum Polisi Jogja Yang Berkomentar Negatif Soal Tragedi Kapal Selam Diproses Hukum

  • calendar_month Rab, 28 Apr 2021

BNews–JOGJA– Akhirnya pihak Polda DIY memproses hukum oknum polisi anggotanya bernama Aipda FI, 41. Dimana oknum yang merupakan anggota Polsek Kalasan tersebut berkomentar negatif di media sosial terkait insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Kasus ini tidak main-main, dimana akan ditangani langsung oleh Mabes Polri.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto di Mapolda DIY mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY telah memeriksa 10 orang berkaitan dengan kasus itu.

Hal itu  baik dari anggota kepolisian maupun rekan Aipda FI terkait kasus tersebut.

“Berkas (hasil pemeriksaan) akan diserahkan kepada penyidik Mabes Polri. Kami tidak bisa memberi tahu (hasilnya),” katanya. Dikutip inews (27/4/2021)

Selain memeriksa sejumlah saksi, menurut dia, Polda DIY juga telah memeriksa kejiwaan anggota Polsek Kalasan, Sleman itu. Hingga kini hasilnya masih diproses oleh psikolog.

Yulianto menuturkan bahwa eksekusi penjatuhan hukuman tidak dilakukan oleh Polda DIY.

Aipda FI yang telah dinonaktifkan selama pemeriksaan, kata dia, akan dibawa ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut oleh Propram dan Bareskrim Mabes Polri.

Atas perbuatannya, menurut dia, aparat memungkinkan menjerat FI dengan Pasal 45 A Ayat (2);  juncto 48 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Ada kemungkinan (FI) jadi tersangka. Namun, ini yang menentukan Mabes (Polri),” kata Yuliyanto.

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less