Operasi Tambang Ilegal Merapi, Polresta Magelang Amankan 2 Alat Berat dan 5 Orang
- calendar_month Sab, 8 Apr 2023

Polresta Magelang razia tambang ilegal di lereng merapi
BNews–MAGELANG– – Polresta Magelang kembali berhasil melakukan penindakan terhadap para pelaku Penambangan Pasir secara ilegal. Khususnya dengan menggunakan alat berat di kawasan lereng gunung Merapi (7/4/2023).
Lokasinya masuk wilayah Ngori ikut Desa Kemiren Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Tindakan terebut bemula petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin.
Oleh karena itu Sat Reskrim Polresta Magelang kembali melaksanakan penindakan secara prosedural di TKP bersama Tim Terpadu Esdm Provinsi Jawa Tengah.
Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., memimpin langsung jalannya operasi di lokasi penambangan pasir tanpa izin tersebut; bersama dengan Agus Sugiharto ST MT (Kabid Minerba ESDM Provinsi Jateng), Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K.,M.H., beserta personel Satreskrim Polresta Magelang, Kapolsek Srumbung dan anggota.
“Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan, selain itu; sebanyak 2 Unit Eksavator merk Kobelco warna biru PC 200 serta 7 (tujuh) unit truk pengangkut pasir ditemukan; sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” terang KBP Ruruh di lokasi kejadian.
Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa sebelumnya Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan; perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren ini dan berhasil mengamankan 5 orang.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dimana kelimanya yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat pada Sabtu (25/2); dan untuk perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020; tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ruruh. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar