Panwaskab : Pencopotan APK Karena Tak Sesuai Aturan
BNews—MUNGKID— Hari pertama Tim Gabungan terdiri dari Panwaskab Magelang, Satpol PP Kabupaten Magelang, Polri, Panwascam dan Panwasludes berhasil menurunkan ratusan baliho dan spanduk berbagai jenis di 10 Kecamatan di Kabupaten Magelang (28/2). Baliho tersebut antara lain tentang Program Pemerintah yang bergambarkan calon Bupati Magelang dan Baliho Kampanye dari Timses Paslon Pilbup Magelang maupun Pilgub Jateng.
Ketua Panwaskab Magelang M Habib Shaleh menerangkan bahwa kegiatan pembersihan ini sudah sesuai dengan pasal 70 PKPU 4 2017. ”Peraturan tersebut berisi paslon gubernur dan bupati dilarang memasang alat peraga kampanye menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye,” katanya.
“Untuk APK dari paslon harus ditertibkan karena tidak sesuai ketentuan, Semua haru sesuai peraturan KPU, dan Perbawaslu serta UU No 10 2016,” imbuhnya.
Sebelumnya muncul statement dari Suprapto Nur Abadi PA dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Magelang Raya, menuturkan bahwa aksi Panwaskab Magelang atau tim Gabungan ini dalam pelepasan baleho dirasa berlebihan.”Saya rasa spanduk-spanduk dari calon manapun itu justru membantu sosialisasi Pilkada,” katanya.
“Saya melihat aksi ini hanya terjadi di Kabupaten Magelang, Di daerah-daerah lain spanduk dan baliho paslon tetap berdiri sepanjang tidak melanggar aturan,” tandasnya.
Sedangkan saat dikonfrimasi hal tersebut Kordiv Penindakan dan penanganan pelanggaran pemilu Panwaskab Magelang Fauzan Rofikun, menegaskan bahwa dengan semangat dari Undang-Undang dan peraturan tentang APK agar terciptanya pemilu yang efisien dan tidak boros berbiaya tinggi.”APK difasilitasi oleh negara melalui KPU dengan isi kontens dan jumlah yang dibatasi oleh Undang-undang dan disepakati antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu,” katanya saat dihubungi Borobudur News.
“Tentunya hal ini mengandung maksud agar tidak terjadi perang APK yang berbentuk perang iklan, perang baliho, spanduk, dan lain sebagaiknya yang memakan banyak biaya dan tidak langsung memberikan pendidikan politik bagi masyarakat,” imbuhnya.
Fauzan juga menambahkan hal ini juga dilakukan agar tidak mengganggu lingkungan dan keasrian fasilitas umum. “APK yang tidak sesuai dengan peraturan KPU baik lokasi, kontens, jenis dan jumlahnya merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan, Panwaskab telah berkirim surat kepada tim sukses Paslon untuk menurunkan, sampai batas waktu akhirnya Panwas dan Pemda dalam kaitan ini Satpol PP melakukan penertiban,” ungkapnya.
“Hal ini juga harus sesuai Perbawaslu No 12 Tahun 2017,Pasal 8 (ayat 4 ) yakni Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai desain, jadwal, dan/atau lokasi yang telah ditetapkan, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi penurunan Alat Peraga Kampanye,” paparnya.
Terkait dengan APK yang memuat foto atau gambar anggota legislatif, ini termasuk kampanye “citra diri” yang belum saatnya.”Partpolitik hanya baru diperbolehkan memasang bendera dan nomor urut, dan atau mengadakan pertemuan terbatas yang harus mengirim surat pemberitahuan kepada KPU dan Panwas sehari sebelumnya, Hal ini berdasar Surat KPU kepada Ketua Pimpinan Pusat Parpol Nomor : 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018. ,” tegasnya.
“Sedangkan untuk bendera partai, Panwas berkoordinasi dengan satpol pp menertibkan yang berada di fasilitas public antara lain di taman, monumen, dan jembatan, karena mendasar pada hukumya perbub no 22 tahun 2014 tentang izin penyelenggaraan reklame, dan pasal 18 tentang tempat-tempat yang dilarang dalam pemasangan reklame,” pungkasnya. (bsn)