Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pelaku Jagal Kucing di Pagaralam Akui Sudah Sembelih 100 Ekor, Kini Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku Jagal Kucing di Pagaralam Akui Sudah Sembelih 100 Ekor, Kini Dijerat Pasal Berlapis

  • calendar_month Jum, 5 Sep 2025

BNews—NASIONAL— Aksi penjagalan kucing yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap Polres Pagaralam. Seorang pria berinisial SJ (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, diamankan polisi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.35 WIB.

Pelaku ditangkap setelah aksinya viral di media sosial dan menimbulkan keresahan. Diduga kuat, ia menjagal kucing untuk dijual dagingnya kepada masyarakat.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada, S.Ik. melalui Kasat Reskrim Irawan Adi Candra, SH. mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat serta video yang viral di media sosial,” jelas Irawan.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Pagaralam Ipda Dusman, SH. bersama anggotanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu ekor kucing anggora berwarna oranye, dua bilah senjata tajam, serta kartu identitas pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara, SJ mengaku sudah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. Dalam periode itu, ia telah menyembelih sekitar 100 ekor kucing.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Atas perbuatannya, penyidik menjerat SJ dengan pasal berlapis. Pertama, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 302 Ayat 2 tentang Kekerasan terhadap Hewan.

Polres Pagaralam juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika merasa kehilangan kucing peliharaannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kucing untuk melapor ke Polres Pagaralam,” tegas Irawan. (*)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less