Pemerintah Undur Libur Maulid Nabi dan Hapus Cuti Bersama Natal 2021

BNews—NASIONAL— Alasan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Pemerintah juga meniadakan cuti bersama Hari Raya Natal.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10) menegaskan, Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

”Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” kata Kamaruddin Ami.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

”Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” jelasnya

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

’Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” pungkasnya. (ifa/han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!