Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pemkab Magelang Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen Seluruh OPD

Pemkab Magelang Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen Seluruh OPD

  • calendar_month Sen, 10 Feb 2025

BNews-MAGELANG- Pemkab Magelang gerak cepat dengan menjalankan program pangkas perjalanan dinas sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Di Kabupaten Semarang, setidaknya 50 persen anggaran perjalanan dinas yang dipangkas dan itu berlaku di tiap OPD.

Sehingga dari hitungan sementara, total anggaran yang terpangkas pada tahun ini bisa mencapai Rp24 miliar.

Pemkab Magelang memangkas anggaran perjalanan dinas Rp24 miliar sebagai langkah efisiensi anggaran daerah.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi APBN serta APBD.

Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran perjalanan dinas dilakukan sebesar 50 persen untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami melakukan penyesuaian-penyesuaian, tentu dengan mengutamakan program-program prioritas,” ujarnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK DISINI)

Dengan pemotongan ini, anggaran operasional pemerintahan diharapkan menjadi lebih efisien.

Oleh karena itu, beberapa perjalanan dinas akan dikurangi dan digantikan dengan rapat virtual.

Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi nasional, Inpres tersebut menginstruksikan kementerian, lembaga, serta kepala daerah untuk memangkas belanja negara hingga Rp306,6 triliun.

Pemotongan tersebut terdiri atas belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti kebijakan ini dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut memuat pemangkasan anggaran di tingkat daerah, termasuk pengurangan enam pos TKD dengan total Rp50,5 triliun.

Enam pos TKD yang terkena pemotongan meliputi kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana otonomi khusus (dana otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta dana desa.

Sebagai dampaknya, dana desa untuk Kabupaten Magelang mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp358 miliar menjadi Rp251 miliar.

Kepala Dispermasdes Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho mengungkapkan bahwa terdapat arahan untuk mengalihkan dana desa dari kegiatan fisik ke program yang lebih langsung dirasakan masyarakat.

Seperti bantuan langsung tunai dan program ketahanan pangan.

“Mau nggak mau, itu instruksi,” katanya.

Gunawan Yudi Nugroho juga mengkhawatirkan jika pemangkasan ini turut berdampak pada alokasi dana desa (ADD), yang bersumber dari DAU dan DBH melalui APBD.

Saat ini, ADD di Kabupaten Magelang tercatat sebesar Rp241 miliar dan dia berharap tim anggaran daerah tidak memangkas anggaran tersebut.

“Desa itu sangat bergantung dengan ADD,” imbuhnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dalam perencanaan dan pelaksanaan program guna memastikan efisiensi anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat. (*/tribun)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less