Pemkab Magelang Angkat Bicara Soal Oknum Kades di Candimulyo Jadi Tersangka

BNews-MAGELANG– Terkait kasus dugaan UU ITE yang dilakukan oknum Kepala Desa di Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang, Pemkab buka suara. Dimana pihak Pemerintah Daerah masih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan pihaknya masih akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Nantinya setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap pihaknya baru akan menjatuhkan sanksi kepada oknum Kades tersebut.

“Nantinya dari proses hukum itu, kita mendapatkan dokumen-dokumen untuk dikaji baik sanksi ataupun hukuman bagi kades itu seperti apa. Nanti, kita kaji dulu, kita telaah sesuai dengan regulasi, ketentuan yang ada. Nanti, kita ajukan telaah itu kepada kepala daerah (bupati) dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran, rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, perkara ini merupakan aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Untuk itu, kemudian penyidik Polresta Magelang melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan, kita tingkatkan ke penyidikan dan sekarang perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya, kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Ruruh dengan singkat.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menambahkan, berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.

“Barang bukti, berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan. Setelah dipanggil sebagai tersangka, kita lakukan tindakan upaya hukum penangkapan dan penahanan,” tegas Rifeld.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Kepala Desa di Candimulyo Kabupaten Magelang terjerat kasus UU ITE. Ia diduga menyebarkan video dan foto berisikan konten asusila warga perempuannya.

Kasus tersebut sudah sampai tahap pelimpahan kedua ke Kejaksaaan Negeri Kabupaten Magelang dari Polresta Magelang. Dimana tersangka sudah barang bukti sudah diserahkan oleh pihak kepolisian.

Diketahui korban seorang perempuan berinisial R, 30 merupakan warga di Kecamatan Candimulyo. Sementara oknum Kades tersebut berinisial ZM, warga Kecamatan Candimulyo juga.

Penasehat Hukum korban, Aryo Garudo mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Magelang. “Sudah dilakukan pelimpahan oleh kepolisian ke Kejari. Menunggu dikaji dan akan dilakukan tahap pelimpahan ke pengadilan, ” Katanya kepada awak media saat bertemu di Kejari Mungkid (22/8/2023).

Untuk kronologi kejadian, lanjut Aryo bermula dari korban ini menjadi istri sirih oknum Kades. Dimana saat dekat oknum Kades ini merekam ataupun memfoto tanpa persetujuan korban.

“Namun, setelah tidak berhubungan dan korban menikah dengan pria lain, oknum Kades ini menyebar video dan foto korban tanpa busana. Mulai dibuat status whatsapp dan dikirim ke beberapa kontak teman Kades yang mengenal korban, ” Paparnya.

Korban saat itu, lanjut Aryo tidak mengetahui bahwa foto dan videonya tersebar. “Korban itu tahun saat diberitahu orang lain yang mendapat kiriman video dan foto dari oknum Kades tersebut,” tegasnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Karena hal tersebut, korban menemui pihak penasehat hukum untuk diantar melapor ke Polisi. “Korban saat datang itu menangis menceritakannya. Selanjutnya kami mengadu ke Polresta Magelang, dan membuat laporan resmi pada tanggal 22 mei 2023, ” ujarnya.

Aryo mengungkapkan korban sangat terpukul dengan kejadian terebut. “Dampak moral pasti ada, karena warga di Desanya hampir tahu semua. Dan oknum Kades ini dijerat Pasal 27 UU ITE Jo 45 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kasis Intel Kejari Kabupaten Magelang Zaenal Abidin didepan awak media membenarkan pelimpahan tahap kedua terkait kasus tersebut. “Untuk tahap 1 kemarin selesai dikaji tanggal 31 Juli 2023. Sementara untuk pelimpahan tahan kedua pada 16 Agustus 2023, dimana tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Kabupaten Magelang. Dan kini tersangka menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di rutan Polresta Magelang,” tambahnya.

Dalam hal ini, lanjutnya pihak Kejaksaan diberi waktu 20 hari untuk kelengkapan berkasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. “Maksimal tanggal 4 September 2023, menunggu kelengkapan berkas. Dan kami sudah siapkan tim jaksa untuk melaksanakan tugas dalam kasus ini,” tegasnya.

Zaenal juga mengungkapkan, untuk kasus pelanggaran UU ITE ini di Kabupaten Magelang tidak hanya sekali. “Kasus UU ITE banyak sebenarnya, namun mungkin seingat saya untuk pelaku seorang tokoh seperti oknum Kades ini baru pertama kali,” tegasnya. (bsn)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: