BNews–MAGELANG– Pemerintah Kabupaten Magelang pernah menyatakan ketidaksepakatannya terhadap rencana perluasan Polres Magelang Kota dengan mengambil satu polsek di wilayahnya. Bahkan, keberatan itu pernah dikirim ke Mabes Polri meski tak mendapat jawaban hingga saat ini.
“Soal perluasan kita pernah ajukan keberatan. Karena kebijakan menggabungkan polsek kabupaten ke kota magelang itu akan menyulitkan,” kata Plt Sekda Kabupaten Magelang, Agung Trijaya.
Selain karena banyak masyarakat yang menolak, perluasan ini mengakibatkan kebingungan hukum. “Kita juga tidak pernah dilibatkan dalam kebijakan ini,” katanya.
Padahal, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Republik Indonesia, disebutkan bahwa dalam melakukan perubahan daerah hukum kepolisian, harus berkoordinasi dengan pemerintah atau intasni terkait. “Ini kan Kecamatan Bandongan masuk wilayah administrasi kita,” kata Agung siang tadi.
Terkait hal itu, pihaknya juga belum menerima pemberitahuan resmi maupun tidak resmi. “Pemekaran wilayah hukum memang kewenangan Polri, namun mestinya kalau sesuai dengan PP nomor 23 tahun 2007, harus dengan koordinasi berbagai pihak sebelum penetapan,” katanya.
Menurutnya, rencana pemekaran wilayah hukum Polresta Magelang memang telah mengemuka sejak dua tahun lalu. Hal itu bermula dari adanya Surat dari Kapolri No B/2106/VI/2012/srena tertanggal 27 Juni 2012 perihal Penataan Wilayah Hukum Polres dan Status/Tipologi Polsek. Saat itu, Bupati Magelang masih dijabat oleh Singgih Sanyoto. (ie)
Berita Lainnya