Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Pengakuan WNA Inggris yang Ditangkap Polisi di Magelang : Untuk Obat

BNews-MAGELANG—Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial RWSS mengaku kepada polisi tidak tahu aturan obat psikotropika tersebut. Dan anehnya lagi, tersangka berhasil mendapatkan Psikotropika tersebut secara online.

Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun membenarkan bahwa pelaku ini mendapatkan Psikotropika lewat situs jual beli online.

“Tersangka ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari situs jual beli online dengan nama akun HARUMINADA. Dan kini pemilik akun tersebut dijadikan DPO kasus jual beli online Psikotropika,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka ini terbukti memiliki, menyimpan psikotropika jenis mersi valdimex 5 diazepam 5mg dan riklona 2 clonazepam 2mg.

“Pengakuan tersangka bahwa mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid. Serta ketidak tahuan tersangka akan hukum yang berlaku di indonesia, akan tetapi pembelian obat tersebut di lakukan tanpa resep dokter/ izin dari pihak yang berwenang,” paparnya.

Sementara itu tersangka saat diwawancarai awak media secara langsung tidak mau memberikan statement. “No Coment,” kata RWWS.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terbongkar berawal pada tanggal 26 November 2021 pagi ada anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut yakni adanya paket mencurigakan yang turun di alamat Desa Sidomulyo.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Berbekal informais tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan observasi lapangan dengan menggunakan tehnik dan taktis kepolisian,” kata Kapolres saat jumpa pers (1/12/2021).

Kemudian, lanjut Kapolres dihari yang sama sekitar pukul 10.00 wib tim dari satresnarkoba Polres Magelang mendatangi rumah tersangka di Sidomulyo. “Petugas melakukan penangkapan dan dan penggeledahan terhadap tersangka RWSS. Saat itu dengan didampingi dan disaksikan oleh ketua RT setempat,” paparnya.

Dari hasil penggeledahan, kata Kapolres ditemukan barang bukti berupa satu buah kardus warna coklat terbungkus lakban warna coklat. Dan tertempel penerimaan  Sinta dewi.

“Saat dibuka di dalamnya berisi satu buah plastik transparan bertuliskan mersi yang berisi sembilan lembar/strip mersi valdimex 5 diazepam 5 mg. Dimana setiap lembar/strip berisi 10 butir dengan jumlah total butir. Dan ada juga satu buah plastik klip transparan yang berisi empat lembar/strip riklona 2 clonazepam 2 mg; yang setiap lembar/strip berisi 10 butir dengan jumlah total 40 butir,” paparnya.

Kepada tersangka, lanjut Kapolres dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. “Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun; dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!