Peras Pejabat Wonosobo Rp20 Juta, 3 Wartawan Bodrex Ditangkap

BNews—WONOSOBO— Tiga wartawan bodrex  ditangkap polisi usai melakukan pemerasan terhadap pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Wonosobo. Mereka tertangkap basah memeras pejabat hingga puluhan juta rupiah.

Diketahui, Istilah wartawan bodrex merupakan kiasan bagi wartawan gadungan yang tugasnya tidak hanya menulis berita, melainkan memeras narasumber.

Mereka rata-rata tidak memiliki surat kabar alias wartawan tanpa surat kabar (TWS) atau Cuma nanya-nanya (CNN). Selain kerja ramai-ramai ’datang menyerang’, mereka kerap kali membuat pusing narasumber.

Ketiga wartawan bodrex yang berhasil diamankan Polres Wonosobo; yakni HW, 32, warga Kartasura, Sukoharjo; DAW, 36, serta AR, 36, yang merupakan warga Banjarsari, Solo.

Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan, dugaan pemerasan ini terungkap saat ada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Wonosobo. Namun, kemudian dijelaskan jika temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah.

”Tiga tersangka ini melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala dinas di Wonosobo. Mereka menakut-nakuti terkait temuan LHP BPK terhadap APBD,” katanya, Kamis (4/3).

Ganang menyebut, ketiga wartawan gadungan ini menakut-nakuti korban dengan mengaku kenal dengan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga tersangka mengancam korban dengan mengatakan proses pidana tetap dapat dilakukan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

”Para oknum ini menakut-nakuti katanya kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI. Dari sini, kemudian melaporkan kepada kami perihal percobaan pemerasan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui tidak terdaftar sebagai jurnalis alias wartawan. Mereka mengaku sebagai wartawan media ’Internal Publik’. Mereka ditangkap saat menerima uang senilai Rp20 juta.

”Setelah menerima informasi awal, akhirnya kami setting agar pejabat daerah tersebut untuk memenuhi permintaan dari para pelaku. Pada saat kepala dinas menyerahkan uang (Rp20 juta), kami melakukan OTT (operasi tangkap tangan),” terangnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilantahun. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!