Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Perhatikan! Ini 3 Hal Baru yang Diterapkan pada PPDB SMA dan SMK di Jateng 2022

Perhatikan! Ini 3 Hal Baru yang Diterapkan pada PPDB SMA dan SMK di Jateng 2022

  • calendar_month Sel, 31 Mei 2022

BNews—JATENG— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) bakal menerapkan tigal hal baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK akan dimulai pada medio Juni 2022.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Suyanta mengatakan ketiga hal baru yang akan diterapkan tersebut yakni sistem pradaftar, tidak adanya penjurusan di SMA, serta jalur afirmasi untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

PPDB 2022 SMA/SMK dilakukan secara daring pada laman ppdb.jatengprov.go.id dan verifikasi awal, dilakukan untuk memastikan kebenaran data calon siswa. Disamping itu, pihaknya juga akan memastikan kesesuaian data calon siswa dengan dengan Dinsos, DP3A2KB, Dinkes dan sebagainya.

“Hal yang baru adalah siswa meng-upload berkas dulu tapi belum mendaftar, nanti diverifikasi oleh sekolah terdekat. Itu dilakukan supaya jangan sampai data yang dimasukkan salah. Tahun kemarin itu tidak ada,” kata Suyanta.

Kemudian, pada tahun ajaran 2022/2023 di jenjang SMA tidak ada lagi penjurusan atau kepeminatan IPA, IPS, atau Bahasa. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari kurikulum Merdeka Belajar yang nantinya diberlakukan.

“Perbedaan ketiga adalah di jalur afirmasi. Kalau kemarin hanya untuk siswa miskin, anak tenaga kesehatan. Sekarang ada tambahan untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Itu yang lainnya sama,” imbuhnya.

Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)

Pada PPDB SMA 2022, lanjut Suyanta, seleksi didasarkan atas empat jalur yaitu jalur zonasi dengan kuota minimal 55 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal lima persen, dan jalur prestasi maksimal 20 persen.

Adapun, rincian kuota afirmasi 13 persen untuk siswa miskin, maksimal dua persen untuk yatim piatu, maksimal dua persen untuk anak panti, dan maksimal tiga persen untuk anak tenaga kesehatan.

Sedangkan, seleksi kuota PPDB SMK terdapat tiga jalur. Pertama jalur prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat maksimal 10 persen, dan jalur afirmasi maksimal 15 persen.

Suyanta menjelaskan, PPDB SMA/SMK dimulai pada 18 Mei 2022 dengan penetapan zonasi. Diikuti pengumuman PPDB pada 10 Juni 2022, selanjutnya pengajuan akun dan verifikasi berkas pada 15-28 Juni 2022.

Pada 29 Juni-1 Juli 2022 merupakan masa pendaftaran PPDB dan perubahan sekolah pilihan. Lalu pada 2-3 Juli 2022 adalah jadwal evaluasi dan pengaduan, disusul dengan pengumuman hasil pada 4 Juli 2022.

Pada 5-7 Juli 2022 merupakan masa daftar ulang bagi mereka yang diterima di sekolah negeri. Adapun, tahun ajaran baru 2022-2023 dimulai pada 18 Juli 2022. (*)

Sumber: jatengprov.go.id

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less