Perpres Zero ODOL Tinggal Tanda Tangan Presiden, Jateng Siap Terapkan pada 2027
- calendar_month Rab, 6 Mei 2026

ilustrasi sosialisasi Penerapan Zero ODOL 2027
BNews-JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan kebijakan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada tahun 2027. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur jalan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, persoalan kendaraan ODOL selama ini menjadi masalah bersama yang harus segera ditangani secara serius.
“ODOL ini problem semua pihak. Saya dukung sekali Zero ODOL tahun 2027 ini. Kita sosialisasikan secara kencang dan masif, baru nanti penegakan hukum,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menerima audiensi Deputi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (IPK), Odo RM Manuhutu, di Semarang, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Ahmad Luthfi, kendaraan dengan muatan berlebih memberikan dampak besar terhadap kondisi jalan. Beban yang melampaui kapasitas membuat umur jalan menjadi lebih pendek dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
Selain itu, kendaraan ODOL juga disebut mempercepat penurunan muka tanah, khususnya di wilayah pesisir, akibat tingginya beban permukaan.
Meski demikian, penerapan kebijakan Zero ODOL dinilai harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif agar tidak memicu penolakan dari pemilik kendaraan maupun pelaku usaha transportasi.
“Jadi memang harus melibatkan asosiasi sopir truk, pemilik jasa transportasi angkutan barang, perusahaan, dan pihak terkait lain,” jelasnya.
Sosialisasi Zero ODOL Digelar di Semarang
Pada hari yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing bertajuk “Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL Tahun 2027” di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, sejumlah kepala dinas, Deputi Konektivitas Kemenko IPK Odo RM Manuhutu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan, perwakilan Ditlantas Polda Jateng, PT Jasa Marga, hingga perwakilan asosiasi pengemudi.
Dalam kesempatan itu, Sumarno menjelaskan bahwa aturan mengenai larangan ODOL sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun hingga kini implementasinya masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
Karena itu, kebijakan Zero ODOL 2027 dianggap menjadi langkah positif, asalkan disertai sosialisasi dan dialog publik agar dapat diterima semua pihak.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Sumarno juga menyoroti efektivitas jembatan timbang yang dinilai belum maksimal setelah kewenangannya dialihkan ke pemerintah pusat. Menurutnya, salah satu kendala utama terletak pada aspek sumber daya manusia (SDM).
“Setiap jembatan timbang kalau bisa punya gudang yang besar. Kalau ada truk ODOL langsung bongkar muatan, lalu untuk efek jeranya sewa gudang dibuat mahal,” katanya.
Perpres Zero ODOL Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden
Sementara itu, Deputi Konektivitas Kemenko IPK Odo RM Manuhutu menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan; sembilan rencana aksi untuk mendukung implementasi Zero ODOL 2027.
Ia mengatakan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan tersebut kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden sebelum resmi diterbitkan.
Selain itu, Kemenko IPK juga mendorong terciptanya ekosistem logistik berbasis Zero ODOL dari sektor hulu hingga hilir; guna mendukung sistem transportasi barang yang lebih aman dan efisien. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar