Pilkades Magelang 2026: 49 Desa Pemilihan Serentak, 20 PAW, Anggaran Tembus Rp5 Miliar
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026

Penandatanganan persiapan Pilkades di Kabupaten Magelang Tahun 2026
BNews-MAGELANG – Sebanyak 69 desa di Kabupaten Magelang diwacanakan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan Pergantian AntarWaktu (PAW) pada 2026. Penataan ini dilakukan sebagai bagian dari pengisian jabatan kepala desa untuk periode 2026–2028.
Dari total tersebut, 49 desa yang tersebar di 16 kecamatan akan mengikuti pilkades serentak dengan akhir masa jabatan kepala desa pada 7 Desember 2026.
Sementara itu, 20 desa di 15 kecamatan akan menjalani mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dengan akhir masa jabatan pada 7 Januari 2028.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermasdes) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho; menjelaskan bahwa pengisian jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun dilakukan melalui mekanisme PAW sesuai aturan yang berlaku.
“Secara total terdapat 69 desa yang akan melaksanakan pilkades maupun PAW. Untuk desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme PAW,” ujar Gunawan dalam rapat koordinasi dan penandatanganan berita acara kesepakatan penyelenggaraan pilkades serentak dan PAW Kabupaten Magelang Tahun 2026, Kamis (29/1).
Ia menambahkan, tahapan pilkades meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan dan pengesahan. Rincian teknis tiap tahapan akan ditetapkan dan segera disosialisasikan kepada pemerintah desa.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang menyiapkan anggaran sekitar Rp3,9 miliar. Dana itu akan disalurkan ke desa guna membiayai honorarium panitia, alat tulis kantor, logistik; bilik dan kotak suara, tinta, serta kebutuhan teknis lainnya.
CEK BERITA UPDATE LAINYA DISINI (KLIK)
Selain itu, anggaran sekitar Rp1,1 miliar juga disiapkan di tingkat kecamatan untuk honorarium tim pemantau.
Terkait pencalonan, Gunawan menyebutkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mensyaratkan minimal dua calon kepala desa.
“Jika setelah perpanjangan kedua tetap tidak terpenuhi minimal dua calon, maka pelaksanaan pilkades atau PAW; akan ditunda hingga terbit peraturan pelaksana,” katanya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar