Polda DIY Amankan Ribuan Botol Miras dan 9 Tersangka, Termasuk Warga Asal Magelang
BNews-JOGJA- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras); dan obat-obatan dalam operasi di berbagai wilayah. Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY, AKBP M Mardiyono, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap; adalah PT, 34, warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat; AB alias Tompel, 39 tahun, warga Mantrijeron, Yogyakarta; dan RACN, 23, berasal dari Magelang, Jawa Tengah, yang tinggal di salah satu kos di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Selanjutnya, ada juga MMM, 31, berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah yang tinggal di salah satu kos di Ngaglik; SR alias Opik, 27, tinggal di salah satu kos Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman.
“Sisanya terdiri dari AK, 46 tahun, warga Kecamatan Gamping, Sleman; MT, 37, Kecamatan Gamping; WP, 41, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul; dan HAP, 26, warga Kecamatan Godean,” ungkap Mardiyono di Polda DIY pada Rabu, 15 November 2023.
Mardiyono menyatakan bahwa mereka ditangkap di lokasi terpisah dengan barang bukti yang berbeda.
Beberapa lokasi kejadian perkara termasuk Kecamatan Kalasan, Sleman; Kecamatan Matrijeron, Yogyakarta; sebuah kos di Kecamatan Mlati, Sleman; salah satu kos di Kecamatan Ngaglik, Sleman; sebuah kos di Kecamatan Mlati, Sleman; tempat tambal ban di wilayah Kecamatan Mlati; serta Kecamatan Gamping dan Godean.
Ia juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 725,54 gram dan sabu seberat 2,47 gram. Selain itu, ada juga obat berbahaya jenis Trihexypenidyl atau pil sapi sebanyak 5.545 butir.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Kemudian, ada juga miras oplosan sebanyak 2.046 botol. Ribuan botol miras ini berhasil diamankan oleh Polda DIY, Polresta, dan Polres di wilayah DIY,” ujarnya.
Mardiyono menjelaskan bahwa Ditresnarkoba Polda DIY menyita 521 botol; Polresta Yogyakarta menyita 210 botol; Polresta Sleman menyita 328 botol; Polres Bantul menyita 310 botol; Polres Kulon Progo menyita 380 botol; dan Polres Gunungkidul menyita 297 botol. Barang-barang bukti tersebut dijual baik secara online maupun offline.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun; Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun; Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun; serta Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dalam banyak perkara ini, Ditresnarkoba Polda DIY dan satker Jajaran telah berhasil menyelamatkan sebanyak 9.777 orang dari penyalahgunaan narkotika dan miras oplosan,” ucapnya. (*)