Polisi Berhasil Tangkap Begal yang Hajar Korbannya di Kaliangkrik
BNews—MUNGKID— Seorang begal berhasil di ringkus Tim Resmob Polres Magelang di rumahnya Dusun Jangkungan, Desa Gandusari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang (29/1). Tersangka AFR, 22 turut di hadirkan dalam konferensi pers siang tadi di Mako Polres Magelang (8/2).
Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto mengatakan saat konferensi pers, untuk kejadian pembegalan ini terjadi pada Tanggal 3 Januari 2019 lalu. “Korban Nova Ratnasari, 23 warga Dusun Besaran, Desa Banjarejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang menjadi korban saat perjalan pulang dari kerja,” katanya.
Dijelaskan bahwa untuk proses pembegalan ini terjadi sekitar pukul 20.30 wib, dimana korban saat perjalanan pulang dari kerja ke rumahnya. Sesampaikanya di jalan raya Dusun Besaran, Kaliangkrik, pelaku langsung mempepet kendaraan korban yang mengakibatkan korban hingga terjatuh.
“Korban terjatuh dan pelaku langsung memukul wajah korban beberapa kali, kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang sejumlah Rp 800.000 dan 1 buah handphone merk samsung milik korban. Kemudian pelaku langsung meninggalkan korbannya begitu saja,” imbuhnya.
Korban lantas langsung melapor pada pihak Polsek Kaliangkrik. “Dari laporan tersebut tim Resmob Polres Magelang langsung melakukan proses penyelidikan. Dan hasilnya pada hari Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 23.00 wib, tim Resmob Polres Magelang bersama Kanit Reskrim Polsek Kaliangkrik berhasil membekuk pelaku di rumahnya,” paparnya.
Pelaku langsung diamankan ke Mako Polres Magelang untuk di introgasi lebih lanjut. “Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan tindak curas sebanyak 4 kali, diantaranya, curas jambret di jalan raya Magelang-Semarang (wates Kota Magelang) dengan hasil kalung, curas jambret di jalan raya Magelang-Semarang (dekat pom bensin sambung) dengan hasil kalung, curas jambret di jalan raya salamkanci bandongan dengan hasil tas berisi uang, dan curat di kos-kosan daerah Mertoyudan, dengan hasil tas berisi uang,” terangnya.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (bsn)