Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Hampir Setengah Miliar
BNews—JATENG—Tiga pelaku tindak pidana peredaran uang palsu yang ditangkap di Klaten merupakan jaringan sindikat. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, hari ini (29/6/2020).
Diketahui ketiganya adalah NK,45, warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, TH,52, asal Kecamatan Candika, Kabupaten Muarobungo, Jambi dan AH,50, warga Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Pelaku beberapa kali mencetak uang palsu di wilayah Bandung namun belum sempat diedarkan.
“Kemudian pelaku pernah membuat uang palsu di Semarang dan dicetak sebesar Rp 15 juta,” kata Edy.
Dari ketiganya, lanjut Edy, polisi berhasil mengamankan uang palsu siap edar sebanyak Rp 465.700.000. Beserta alat cetak seperti tinta, kertas, laptop, printer, satu unit sepeda motor, dan lain-lainnya.
“Kami aka terus mengembangkan kasus tindak pidana peredaran uang palsu tersebut.
Sementara penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula dari adanya informasi. Mengenai transaksi uang palsu di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.
”Kami mengimbau bila ada orang yang menjual uang satu banding dua atau satu banding tiga seperti uang asli Rp 1 juta dapat uang palsu Rp 2 juta segera dilaporkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Ardyansah Rithas Hasibuan memaparkan, atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan, Pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lain, karena ketiganya ini merupakat sindikat pembuat dan pengedar uang palsu,” pungkasnya. (*/mta)