Polisi Sita 5 Kg Obat Mercon dan 6 Kg Belerang di Magelang, Dua Orang Diamankan
- calendar_month Kam, 13 Mar 2025

Polisi menyita 5 kg obat mercon jadi dan 6 paket berisi belerang masing-masing seberat satu kg. (Foto: ist)
BNews–MAGELANG– Tim gabungan dari Resmob Polda Jateng dan Resmob Polresta Magelang menyita lima kilogram (kg) obat mercon dan enam kg belerang. Dua orang berinisial FC (24) warga Salaman dan AM (40), warga Kajoran, Kabupaten Magelang pun diamankan terkait obat petasan tersebut pada Jumat (7/3/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah mengungkap bahwa polisi sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi penjualan obat mercon di daerah Menoreh, Salaman.
“Kami berhasil mengamankan beserta barang buktinya,” ungkapnya, Rabu (12/3/2025).
Di Salaman itu, polisi mengamankan FC dan setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa ada terduga pelaku lain yakni AM.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah AM yang berperan sebagai pembuat obat mercon di Kajoran,” ujar La Ode.
La Ode menyebut, barang bukti yang diamankan antara lain lima kg obat mercon jadi dan enam paket berisi belerang masing-masing seberat satu kg. Kemudian, tiga pasang alat pembuat selongsong, satu karung selongsong mercon berbagai ukuran, dua handphone dan satu unit sepeda motor.
“Kedua pelaku kena UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun,” pungkasnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar