Polresta Magelang Tangkap Kurir Narkotika, Barang Bukti 2 Kg Ganja
- calendar_month Sel, 15 Okt 2024

Konferensi pers di media center Polresta Magelang, Selasa (15/10/2024). (foto: mta)
BNews—MAGELANG— Seorang pemuda berinisial DD (21) asal Srumbung, Kabupaten Magelang harus berurusan dengan polisi gara-gara menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja. Dirinya berhasil menjual kurang lebih satu kilogram (kg) di sejumlah daerah dan masih menyisakan dua kg ganja.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Srumbung yang dilakukan oleh DD. Polisi pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
”Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka DD ngekos di wilayah Kota Semarang. Polisi berhasil mengamankan tersangka di kosnya. DD mengakui perbuatannya dan mengaku masih menyimpan ganja di kamar kos nya seberat 2.023 gram,” kata Mustofa saat konferensi pers di media center Polresta Magelang, Selasa (15/10/2024).
Dia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket ganja dengan berat bruto 7,63 gram. Lalu, satu paket ganja dengan berat bruto 2.023 gram, empat paket ganja 17,48 gram, dan satu paket ganja dengan berat 8,28 gram. Sehingga totalnya 2.056,39 gram atau 2,056 kg.
”Modus operandinya, DD disuruh oleh orang berinisial DY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil paket ganja di salah satu outlet jasa pengiriman barang atau paket di Kota Semarang. DD disuruh membuat sejumlah paket ganja,” jelasnya.
Paket ganja tersebut antara lain paket hemat (pahe) dengan berat enam gram, paket setengah garis dengan berat 50 gram, dan paket segaris dengan berat 100 gram. Selanjutnya DD menaruh atau menanamnya di beberapa wilayah, seperti kota dan Kabupaten Semarang, Surakarta, Magelang, hingga Sleman.
”Tersangka DD mendapat upah Rp20 ribu setiap menaruh paket. Jadi perannya DD sebagai perantara jual beli ganja,” ujar Mustofa.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Atas perbuatannya, DD disangkakan Pasal 114 ayat (2) UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, DD mengaku baru menjadi perantara jual beli ganja pada 19 September 2024 lalu. Sejak itu, dia berhasil menanam sebanyak satu kg di beberapa daerah dengan total upah lebih dari Rp1 juta.
“Ambil (ganja) di agen travel. (Sistem kerjanya) hanya dari instruksi DY. Kalau tidak dapat instruksi, nggak saya kerjakan. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya.
DD mengaku mengenal DY karena merupakan pelanggan. ”Pertamanya saya pengguna terus ditawari (jadi perantara jual beli ganja). Biasanya saya beli kalau ada uang, beli yang paket pahe enam gram,” ujarnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7




Saat ini belum ada komentar