Polresta Magelang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 69,37 Gram Sabu
- calendar_month Kam, 5 Des 2024

konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis sabu, di ruang media center Polresta Magelang pada Kamis (5/12/2024). (foto: mta)
BNews—MAGELANG— Seorang pria berinisial S, buruh harian lepas asal Temanggung harus berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Magelang dan Temanggung. Berdasarkan pengakuan tersangka, selain menjadi pengedar, dirinya juga memakai barang haram tersebut.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat jika terdapat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Yang diduga dilakukan oleh tersangka S.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB, . petugas berhasil mengamankan tersangka di depan sebuah rumah makan di Mertoyudan.
”Saat penangkapan, didapati satu paket sabu berwujud plastik klip transparan. Berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat,” kata Mustofa saat konferensi pers di ruang media center Polresta Magelang, Kamis (5/12/2024).
Mustofa menyebut bahwa tersangka masih menyimpan sabu di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tidur dan didapati berbagai ukuran paket sabu. Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 69,37 gram.
”Menurut pengakuan S bahwa pada hari itu juga (sebelum ditangkap) telah menaruh beberapa paket sabu di wilayah Magelang. Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan barang bukti yang dimaksud,” ujarnya.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Lebih lanjut, Mustofa mengungkap modus operandinya adalah tersangka S diperintah seseorang yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil paket sabu seberat kurang lebih 100 gram melalui jasa travel di Temanggung. Tersangka S disuruh untuk membagi paket tersebut menjadi dua bagian.
”Selanjutnya satu bagian disuruh dibagi menjadi paket kantongan dengan berat 5 gram, paket bijian dengan berat 1 gram, dan paket tengahan dengan berat 0,5 gram. Paket-paket sabu itu diedarkan di Magelang dan Temanggung,” imbuhnya.
Mustofa menyebut bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Sementara itu, tersangka S mengaku sudah mengambil dua kali paket sabu. Yang pertama seberat lima gram dan kedua 100 gram.
”Yang lima gram (mengambil) di pertengahan tahun 2024. Yang kedua 100 gram disuruh membagi, memecah dan ditanam,” akunya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar