Presiden Jokowi Kalah Gugatan di Pengadilan, Ini Hukumannya
BNews—NASIONAL— Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pemerintah melakukan perbuatan melanggar hukum. Pelanggaran yang dimaksud yakni terkait pemblokiran internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada medio 2019 lalu.
Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo yang menjadi pihak Tergugat 1. Dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plateselaku pihak Tergugat 2.
Gugatan tersebut diajukan oleh organisasi profesi jurnalis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Mereka menggugat Presiden serta Menteri Komunikasi dan Informatika.
Berikut amar lengkap vonis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin tertanggal 3 Juni 2020:
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat
2. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Tergugat I (Presiden) dan Tergugat II (Menkominfo) berupa:
Satu, tindakan pemerintah yaitu pelambatan akses/ bandwith di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.
Dua, tindakan pemerintah yaitu pemblokiran layanan data dan/ atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/ kabupaten). Dan Provinsi Papua Barat (13 kota/ kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (Klik di sini)
Tiga, tindakan pemerintah yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/ atau pemutusan akses internet di empat kota/ kabupaten di Provinsi Papua. Meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Jayawijaya).
Dan dua kota/ kabupaten di Provinsi Papua Barat. Diantaranya Kota Manokwari dan Kota Sorong sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB atau 20.00 WIT.
adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/ atau pejabat pemerintahan.
3. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 1 membayar untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp457 ribu
Bila mengutip pada situs PTUN Jakarta, terdapat enam poin gugatan yang diajukan para Penggugat. Bunyi gugatan pun berbeda isi amar putusan hakim, yaitu:
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh badan dan/ atau pemerintahan;
3. Menghukum para Tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/ atau tindakan pelambatan dan/ atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia;
4. Menghukum para Tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya Papua dan Papua Barat. Dan tanggung renteng di tiga media cetak nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post dan Kompas), seluas seperenam halaman berupa Permintaan Maaf kepada seluruh pekerja pers. Dan enam stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal satu bulan setelah putusan, penyiaran pada tiga stasiun radio (Elshinta, KBR dan RRI) selama satu minggu, dengan redaksi sebagai berikut :
Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan : ’Meminta maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat’.
5. Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Terpisah, kuasa hukum para Penggugat, Isnur, menyebut bahwa sebelumnya ada revisi terkait gugatan yang diajukan. Tak ada poin mengenai permintaan maaf tersebut.
”Sudah direvisi,” ujar Insur.
Isi permohonan yang terbaru sesuai dengan yang dibacakan oleh majelis hakim. (han)