Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pria Asal Magelang Diciduk Polisi, Barang Bukti Tembakau Gorila 20 Gram Disita

Pria Asal Magelang Diciduk Polisi, Barang Bukti Tembakau Gorila 20 Gram Disita

  • calendar_month 21 menit yang lalu

BNews-JATENG – Seorang warga asal Kabupaten Magelang berinisial IKD alias Ahong (25) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Salatiga terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau gorila dan cairan sintetis.

Pelaku ditangkap di kamar kosnya yang berada di wilayah Soka, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa irisan daun yang diduga tembakau gorila, cairan sintetis, lintingan siap pakai, alat pengemasan, hingga telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan adanya transaksi narkoba jenis tembakau gorila di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Operasional Satresnarkoba Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

“Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di kosnya,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Ade menjelaskan, saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis tembakau gorila serta cairan sintetis yang diduga mengandung zat narkotika.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Menurutnya, cairan sintetis tersebut rencananya akan disemprotkan ke tembakau sebelum kembali diedarkan.

“Cairan tersebut rencananya akan disemprotkan ke tembakau sebelum diedarkan kembali,” paparnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tembakau gorila seberat 20,63 gram dan cairan sintetis seberat 13,34 gram.

AKBP Ade Papa Rihi menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Salatiga dalam memberantas; peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda.

“Peredaran narkotika, termasuk tembakau gorila dan sinte, sangat berbahaya karena menyasar anak-anak muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Henri Widyoriani, mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 15 Tahun 2025; tentang Perubahan Penggolongan Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less