Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi

  • calendar_month Kam, 11 Jan 2024

BNews—NASIONAL— Dua selebgram berinisial K dan FA di Kota Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi lantaran mempromosikan situs judi online. Kronologi penangkapan bermula dari adanya aduan masyarakat yang terlilit utang akibat judi online.

“Banyak aduan masyarakat yang terlilit utang dipakai untuk judi online, untuk itu, untuk melindungi masyarakat dari judi online, melakukan pengungkapan. Adapun yang kita amankan ini ada dua orang tersangka, dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga, artinya dua laporan polisi yang berbeda,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (9/1/2024), seperti dilansir dari detikNews.

Dia menjelaskan, selebgram bernisial K memiliki followers sebanyak 45 ribu. Pada Januari 2022, AS yang menawarkannya untuk mempromosikan judi online.

“Oleh si tersangka disanggupi, diterima dengan imbalan Rp3 juta per bulan, hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku,” jelasnya.

Tersangka K dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

“Kemudian kronologis di akun yang bersangkutan ini ada Instastory dengan tulisan ‘Panen GG’. Ketika diklik akun itu keluar situs judi online, kemudian dari si tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Untuk tersangka FA, lanjut Bismo, memiliki 22,3 ribu followers. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FA diketahui mempromosikan lima situs judi online.

“Tersangka ini mendapat upah Rp700 ribu, per dua minggu atau per bulan,” sebutnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, bayaran yang diterima juga tergantung dengan jumlah followers selebgram masing-masing.

“Selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22 ribu sekian. Maka memperoleh upah untuk postingan Rp350-700 ribu per situs, per dua minggu atau per bulan. Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40 ribu ke atas. Dia memperoleh upah posting sebesar Rp1,5-3 juta per situs, per dua minggu atau per bulan,” kata Luthfi. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less