Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Prostitusi Berkedok Spa Terbongkar, Terapis Cantik di Jogja Ini Didenda Rp750 Ribu

BNews—JOGJAKARTA— Seorang terapis cantik berinisial NS yang bekerja di salah satu tempat usaha Massage and Spa Jalan Palagan Tentara Pelajar diseret ke pengadilan. Perempuan warga Jawa Barat ini terbukti bersalah melakukan prostitusi berkedok terapis.

NS yang berusia 27 tahun ini menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (11/6). Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dipimpin hakim tunggal Ika Wati, dengan penuntut umum Sutriyanta dan FX Anom Krisjatmo selaku penyidik Satpol PP Sleman. 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan diperkuat barang bukti yang ditemukan, Hakim tunggal Ika Wati, menyatakan terdakwa NS secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. NS melanggar Pasal 37 huruf a juncto Pasal 79 Ayat (6) Perda No.12/2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim berupa denda sebesar Rp750 ribu subsider tujuh hari kurungan. Terpidana menyatakan menerima putusan Hakim.

”Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa dan barang bukti yang ada maka majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah. Terdakwa melanggar Pasal 37 huruf a Perda 12/2020 yang berbunyi setiap orang dilarang menjalankan praktik prostitusi,” kata hakim saat sidang digelar.

Pelaksana tugas (Plt) Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan kasus ini bermula saat enam petugas melaksanakan kegiatan Operasi Nonyustisi dalam rangka penegakan Perda pada Rabu (2/6). Berbekal surat tugas, petugas tiba di tempat usaha Massage and Spa yang berlokasi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik.

Selanjutnya petugas mengecek kamar-kamar atau bilik-bilik yang ada. Seluruhnya ada lima kamar. Saat melakukan pengecekan, kata Susmiarto, di salah satu bilik, petugas memergoki lansung NS tengah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki berinisial RA, 30.

“Keduanya ditemukan seperti itu oleh petugas. Atas pelanggaran itu, NS kemudian menjalani sidang dan divonis bersalah oleh hakim,” pungkasnya. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!