Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » PT Anaba Disebut Berizin hingga 2029, ESDM Angkat Bicara Soal Tambang Pasir Sambeng Borobudur

PT Anaba Disebut Berizin hingga 2029, ESDM Angkat Bicara Soal Tambang Pasir Sambeng Borobudur

  • calendar_month 21 menit yang lalu

BNews—MAGELANG—ESDM Buka Suara Soal Tambang Pasir Sungai Progo Sambeng Borobudur, PT Anaba Disebut Kantongi Izin hingga 2029

Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Merapi angkat bicara terkait polemik aktivitas penambangan pasir batu di aliran Sungai Progo, Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Aktivitas penambangan tersebut dilakukan oleh PT Anaba Putra Nusantara yang sebelumnya mendapat penolakan dari warga Desa Sambeng karena dinilai belum melakukan sosialisasi secara terbuka sebelum kegiatan tambang berjalan.

Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi, Budiyanto, menjelaskan bahwa PT Anaba Putra Nusantara telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sejak 2 November 2024.

Izin tersebut berlaku selama lima tahun atau hingga 2029.

“Ini adalah izin yang mendasari PT Anaba untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujarnya dikutip dari Kompas, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan catatan Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi, kapasitas produksi PT Anaba Putra Nusantara mencapai 9.800 meter kubik per tahun.

PT Anaba Disebut Telah Melalui Tahapan Perizinan

Budiyanto menjelaskan, sebelum memperoleh IUP Operasi Produksi, PT Anaba Putra Nusantara telah melewati sejumlah tahapan perizinan pertambangan.

Tahapan tersebut di antaranya pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta penerbitan IUP Eksplorasi yang saat itu dilakukan melalui Kementerian ESDM.

Selain itu, perusahaan juga disebut telah memperoleh sejumlah dokumen pendukung, seperti rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, persetujuan lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, serta dokumen persyaratan lainnya.

Dengan berbagai dokumen yang telah dimiliki, Budiyanto menilai proses sosialisasi kepada masyarakat semestinya telah dilakukan sebelum kegiatan penambangan dimulai.

“Kami anggap proses itu (sosialisasi) sudah dilalui,” tukasnya.

Polemik Tambang Sambeng dan Kawasan Penyangga Borobudur

Sementara itu, terkait status kawasan Desa Sambeng yang berada di sekitar kawasan Candi Borobudur, arkeolog dari Museum dan Cagar Budaya Unit Borobudur, Hari Setyawan, sebelumnya menjelaskan bahwa Desa Sambeng merupakan salah satu kawasan penyangga Candi Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014.

Saat itu, Hari menanggapi penolakan warga Sambeng terhadap rencana tambang tanah uruk untuk pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen.

Menurutnya, upaya pelestarian Candi Borobudur tidak hanya berkaitan dengan bangunan fisik candi, tetapi juga menjaga lanskap alam di sekitarnya dari aktivitas ekstraktif.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Seharusnya di kawasan penyangga tidak boleh ada penambangan,” cetusnya dikutip Kompas (12/2/2026).

Namun, Budiyanto menyebut lokasi tambang PT Anaba Putra Nusantara tidak masuk dalam Subkawasan Pelestarian (SP)-2 Cagar Budaya Borobudur.

“(Situs tambang) Anaba ada di luar SP-2. Betul Anaba ada di Sambeng, tapi Sambeng yang tidak terkena radius SP-2,” bebernya.

Warga Sambeng Tetap Tolak Aktivitas Tambang

Sebelumnya, warga Desa Sambeng mendesak agar aktivitas penambangan PT Anaba Putra Nusantara dihentikan secara total.

Warga mengaku keberatan karena merasa tidak mendapatkan sosialisasi secara resmi sebelum aktivitas tambang berlangsung.

Penolakan tersebut disampaikan melalui sejumlah aksi, mulai dari doa bersama di lokasi tambang pada Sabtu (1/8/2026) hingga aksi mendatangi area tambang pada Senin (3/8/2026).

Dalam aksi tersebut, warga yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) meminta penghentian aktivitas tambang pasir di Sungai Progo.

Ketua Gema Pelita, Umar, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak PT Anaba mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dua tahun lalu.

Namun, warga meminta bukti terbuka terkait proses sosialisasi tersebut.

PT Anaba Hentikan Aktivitas Tambang Sementara

Dalam pertemuan terbatas yang melibatkan perwakilan PT Anaba Putra Nusantara, Gema Pelita, aparat kepolisian, serta Pemerintah Desa Sambeng, pihak perusahaan akhirnya memutuskan menghentikan sementara aktivitas penambangan.

Penghentian tersebut dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Keputusan hari ini penambang berhenti sampai waktu yang belum ditentukan,” ucap Umar.

Hingga kini, polemik tambang pasir Sungai Progo di Desa Sambeng masih menjadi perhatian masyarakat. Warga tetap meminta adanya penyelesaian terbuka terkait aspek perizinan, sosialisasi, serta dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan sekitar kawasan Borobudur. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less